Enkripsi End-to-End WhatsApp akan Hilang

Illustrasi WhatsApp (pic: kontan.co.id)

Kominfo meminta WhatsApp agar lebih transparan terkait hak-hak pengguna dalam bahasa yang lebih mudah dimengerti publik



Sesuai pembaruan Persyaratan Layanan dan Kebijakan Privasi baru WhatsApp yang akan berlaku di 15 Mei mendatang, maka pengguna yang memakai akun bisnis dengan Application Programming Interface (API) harus bersiap-siap kaget karena enkripsi end-to-end di platform akan hilang.


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui juru bicaranya Dedy Permadi sebagaimana dikutip dari kompas.com, meminta WhatsApp maupun Facebook agar lebih transparan, khususnya terkait hak-hak pengguna di platformnya. 


Pemilik data berhak mengajukan pengaduan


Kominfo menegaskan agar platform tersebut lebih patuh terhadap hukum yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia, dengan memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada publik mengenai perubahan Kebijakan Privasi tersebut dalam Bahasa Indonesia agar lebih mudah dimengerti publik.


Pemilik data dalam hal ini adalah pengguna aplikasi, berhak mengajukan pengaduan kepada Menteri Kominfo, apabila terjadi kegagalan perlindungan data pribadi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)


Hak-hak yang menyangkut data pribadi tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, mengatur bahwa pemilik data pribadi memiliki hak, antara lain, atas kerahasiaan, pengubahan, hingga penghapusan data pribadi yang dikelola oleh PSE


Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, PSE memiliki kewajiban melakukan pengumpulan data pribadi secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil, dengan sepengetahuan dan persetujuan pemilik data pribadi


Prioritas pembahasan RUU PDP


Saat ini Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi satu dari empat RUU yang menjadi prioritas pembahasan di Pembicaraan Tingkat I pada Masa Persidangan II Tahun 2020-2021.


Tiga RUU lainnya, adalah tentang Daerah Kepulauan, tentang Penanggulangan Bencana, dan tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan negara-negara anggota EFTA.


Kominfo bersama DPR tengah bekerja sama merampungkan PDP, setelah selesai dan disahkan menjadi Undang-Undang, maka hak-hak pengguna selaku pemilik data pribadi semakin jelas dan perlindungannya akan lebih terjamin.






Comments