Nurdin Abdullah Ditangkap Akibat Infrastruktur Jalan atau Makassar New Port?

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (pic: pikiran-rakyat.com)

WALHI Sulawesi Selatan menganggap penangkapan Gubernur Nurdin Abdullah oleh KPK sebagai  jawaban doa masyarakat korban konflik tambang pasir laut dan proyek Makassar New Port


Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama lima orang lainnya pada 27 Februari 2021 dini hari, yang kemudian langsung dibawa ke Gedung Merah Putih Jakarta untuk menjalani pemeriksaan


Berita yang beredar menyebutkan bahwa Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditangkap akibat proyek Makassar New Port, tetapi sebagaimana dikutip dari manado.tribunnews.com, berita tersebut dibantah Jubir KPK Ali Fikri yang mengatakan bukan Makassar New Port, namun berkaitan dengan proyek infrastruktur jalan.


WALHI : jawaban doa korban konflik


Akan tetapi dalam kasus apapun juga, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Selatan Muhammad Al Amin menganggap penangkapan Gubernur Nurdin Abdullah oleh KPK merupakan  jawaban atas doa masyarakat yang menjadi korban konflik tambang pasir laut dan proyek Makassar New Port. 


Meskipun penangkapan Nurdin diduga terkait infrastruktur jalan, tetapi KPK masih enggan membeberkan karena pemeriksaan belum selesai. 


Al Amin mengharapkan KPK juga menyidik dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tambang pasir laut atau yang berkaitan erat dengan Makassar New Port, karena Nurdin diduga ikut berperan di dalamnya.


Ia juga mendesak KPK untuk mengembangkan kasus dengan memeriksa sejumlah nama yang pernah dilaporkannya ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sebab Nurdin diduga melakukan praktik KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) bersama aparat pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. 


2020 : Izin usaha penambangan pasir kilat


Dalam laporan Majalah Tempo berjudul Jalur Kilat Tim Andalan pada 19 September 2020, Nurdin diduga memberikan izin usaha penambangan pasir di Blok Spermonde secara kilat kepada PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Timur Indonesia, yang hasil penambangannya digunakan untuk melanjutkan proyek pembangunan Makassar New Port.


Saat itu, Nurdin Abdullah membantah mengistimewakan perijinan PT Benteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Timur Indonesia karena sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.



Sumber : Tempo.co.id


Comments