Virtual Police

Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo (pic: cnnindonesia.com)

Tujuan dibentuknya virtual police adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di media sosial tentang unggahan yang bisa dijerat dengan UU ITE


Menanggapi wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kepolisian Republik Indonesia berkeinginan segera mengaktifkan polisi virtual atau polisi dunia maya. 


Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dalam Rapim Polri, Selasa (16/2/2021,) sebagaimana dikutip dari kompas.com, mengungkapkan tujuan dibentuknya virtual police adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di media sosial tentang unggahan yang bisa dijerat dengan UU ITE. 


Nantinya virtual police akan muncul sebelum cyber police, untuk menegur dan menjelaskan pada masyarakat tentang pasal potensi pelanggaran, ancaman hukumannya, dan apa yang sebaiknya dilakukan.


Bekerja sama dengan influencer


Selain dengan Kominfo, Polri juga bekerja sama dengan para pegiat media sosial atau influencer agar edukasi tentang UU ITE benar-benar dipahami masyarakat.


Sigit juga memberikan instruksi kepada jajarannya untuk membuat panduan tentang penyelesaian kasus-kasus yang menggunakan UU ITE demi menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan agar tidak ada lagi penggunaan pasal-pasal karet UU ITE untuk mengkriminalisasi pihak tertentu.


Delik aduan pasal UU ITE dilaporkan langsung oleh korban


Salah satu hal yang perlu diatur, yaitu agar laporan-laporan dengan pasal UU ITE yang bersifat delik aduan, dilaporkan langsung oleh korban, harus mengedepankan mediasi antara pelapor dan terlapor, tidak perlu ada penahanan jika perkara yang dilaporkan tidak berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.


Rencana kehadiran virtual police ini sebelumnya juga sempat disampaikan Sigit saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR pada Januari lalu. Ia berencana mengoptimalkan kampanye siber dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan data pribadi dan etika bermedia sosial tanpa menutup ruang kreativitas.

Comments