Peter Berkowitz dan Kontroversi Pembelaannya terhadap Israel: Pro-Israel, Lawfare, dan Respons Publik

Ilustrasi serangan Israel di Gaza (Pic: Meta AI)

Harus ada ruang untuk ekspresi moral & etika: tidak hanya membaca hukum, tapi juga mempertimbangkan keadilan, empati terhadap korban


Walau banyak orang menyebut Peter Berkowitz “pro-Israel”, seberapa kuat klaim itu? 


Buku Israel and the Struggle over the International Laws of War (2012) menyajikan argumen bahwa banyak tuduhan terhadap Israel—baik dari laporan PBB maupun lembaga HAM internasional—mengabaikan prinsip hukum perang yang adil, fakta lapangan, atau prinsip pembelaan diri. 


Kajian ini menganalisis isi buku dan tulisan-tulisannya, motif intelektual dan politisnya, serta kenapa publik, termasuk mahasiswa di Indonesia, memiliki reaksi kuat seperti teriakan “Zionis!”. 


Kita akan lihat: konteks teologis/politik, inti argumennya, kritik terhadapnya, dan implikasi dari mengundangnya dalam forum publik.



Pendahuluan


Siapa Peter Berkowitz: Seorang akademisi / peneliti di Hoover Institution (AS), bidang kebijakan keamanan dan hukum internasional. Menulis berbagai opini dan buku, termasuk bukunya tentang Israel dan hukum perang.  


Lawfare & Israel: “Lawfare” di sini berarti penggunaan sistem hukum, termasuk hukum internasional, sebagai senjata politik—misalnya laporan investigasi internasional yang menuduh pelanggaran HAM oleh Israel. Berkowitz menganggap beberapa laporan tersebut dipolitisasi atau berat sebelah.  


Kontroversi publik: Banyak yang merasa bahwa bentuk pembelaan seperti ini memperkuat dukungan politis terhadap kebijakan Israel yang dinilai kontroversial atau pelanggaran HAM, dan bahwa undangan kepada tokoh-seperti Berkowitz ke kampus bisa dianggap sebagai endorsement terhadap pandangannya.



Isi Argumen Berkowitz (Buku & Opini)


Berikut inti-inti argumen Berkowitz dalam Israel and the Struggle over the International Laws of War:


1. Pembelaan terhadap Tuduhan dari Laporan Goldstone (2009):


Berkowitz mengkritik bahwa laporan Goldstone dan lembaga-lembaga PBB sering menggunakan sumber yang tidak diverifikasi, mengabaikan konteks serangan terhadap warga sipil yang dilakukan oleh Hamas, dan kurang memperhitungkan upaya Israel untuk meminimalkan korban sipil.  


Ia juga menyebut bahwa beberapa tuduhan mengenai pelanggaran hukum perang terhadap Israel “dibesar-besarkan” atau tidak mempertimbangkan apa yang sedang diharapkan atau dimungkinkan dalam kondisi perang dan serangan mendadak.  


2. Pembelaan Blokade Gaza dan Kontroversi Kapal Flotilla:


Dalam kasus flotilla yang menguji blokade laut Israel atas Gaza, Berkowitz berkata bahwa blokade adalah tindakan sah berdasarkan hukum perang, terutama bila ada ancaman keamanan dan pelanggaran oleh pihak yang mencoba menerobos blokade.  


Ia mengkritik bahwa banyak kritik terhadap blokade mengabaikan fakta bahwa Hamas dan pihak-terkait kadang menggunakan infrastruktur sipil sebagai bagian dari struktur militer / logistik, yang mempersulit penerapan prinsip “distinction” dan “proportionality”.  


3. Penekanan pada Hak Pertahanan Diri & Ancaman Terorisme:


Berkowitz membela bahwa Israel, sebagai negara demokratis yang menghadapi ancaman dari kelompok bersenjata di sekitarnya, memiliki hak yang sah untuk mempertahankan diri.  


Ia juga memperingatkan bahwa upaya internasional untuk mengecam Israel secara hukum dapat mengancam hak bagi liberal democracies (termasuk AS) dalam menghadapi terorisme transnasional.  


4. Kritik terhadap Standar Internasional & Laporan HAM:


Berkowitz menyebut bahwa banyak laporan internasional memiliki bias, baik dalam pendekatan metodologis, pemilihan bukti, atau interpretasi hukum perang yang tidak mempertimbangkan kenyataan taktis/perang serta informasi militer yang tidak diakses publik.  



Apakah Berkowitz “Pro-Israel Banget”?


Dari analisis:

Ya, cukup pro-Israel, dalam arti pandangannya jelas mendukung Israel dalam debat hukum perang: dia secara aktif membantah tuduhan terhadap Israel, menolak beberapa kritik hak asasi manusia yang ditujukan kepada negara tersebut, dan menekankan bahwa Israel memiliki hak pertahanan diri dan bahwa beberapa kritik adalah lawfare (penggunaan hukum sebagai senjata).

Tapi bukan berarti semua hal yang dia katakan tak ada kritik terhadap Israel atau bahwa dia menutup semua kesalahan. Dia terkadang mengakui adanya korban sipil dan tantangan hukum. Namun, kerangka kerjanya jelas lebih mendukung Israel daripada kritik internasional terhadapnya.



Alasan Kenapa Pandangan Seperti Itu Terus Ada dan Diterima


1. Ideologi & Institusi: Hoover Institution & pemikir konservatif di AS sudah lama punya tradisi mendukung Israel sebagai sekutu strategis, sering membela dari sudut keamanan dan hukum internasional.


2. Publik & Politik: Banyak orang dalam kalangan konservatif di AS maupun kelompok Kristen Evangelikal melihat Israel sebagai bagian penting dalam skenario geopolitik & teologis (misalnya, perlindungan terhadap Yahudi, pemenuhan nubuat, doktrin pertahanan diri).


3. Media dan Diskursus Hukum: Tuduhan pelanggaran sering muncul dalam laporan PBB atau lembaga HAM internasional — Berkowitz memakai pendekatan hukum untuk membantah tuduhan itu, yang membuatnya menarik bagi mereka yang mencari “pembelaan tertulis” terhadap Israel.


4. Ketidaksetaraan Akses Informasi & Pandangan: Kritik sering dianggap pasif atau bias; pembelaan oleh akademisi seperti Berkowitz memberikan bentuk legitimasi hukum kepada narasi pro-Israel.



Kritik terhadap Pandangan Berkowitz & Respons Publik


Banyak yang terus mengatakan bahwa pembelaannya terlalu fokus pada “hak pertahanan diri” dan aspek legal formal, tapi kurang memperhatikan aspek HAM yang dialami warga sipil Palestina, trauma, penghancuran infrastruktur, pengungsi, serta dampak psikologis dan sosial.


Ada kritik bahwa laporan seperti Goldstone, walau bisa dianggap memiliki kelemahan, tetap memberi suara kepada korban dan bahwa pengabaian terhadap narasi korban dianggap bentuk bias.


Undangan ke kampus: publik bisa melihatnya sebagai normalisasi pandangan pro-Israel ekstrem atau pemaksaan narasi, terutama jika tidak diimbangi dialog kritis. Itu bisa memicu reaksi emosional seperti makian “Zionis!” karena dianggap tidak adil atau mengabaikan penderitaan pihak lain.



Kasus di Kampus Indonesia & Implikasi Etis


Undangan praktisi/akademisi seperti Berkowitz ke kampus ternama dianggap sebagai legitimasi pandangan yang sangat pro-Israel. 


Jika tidak ada ruang dialog kritis atau balance — misalnya, tidak ada pembicara dari sisi Palestina, tidak ada diskusi yang mewakili korban — maka publik atau mahasiswa bisa merasa “pengkhianatan” terhadap moral atau keadilan.


Teriakan seperti “Zionis!” bisa jadi spontanitas emosional, menunjukkan bahwa mahasiswa merasakan bahwa ada pengabaian terhadap keadilan dan penderitaan.



Berkowitz memang pro-Israel dalam kerangka hukum perang dan keamanan. Pandangannya bukanlah netral, dan dia sangat melindungi Israel dari tuduhan hukum internasional. 


Namun, bukan berarti semua tuduhannya sepenuhnya salah; beberapa argumen legit dan banyak terikat pada interpretasi hukum, fakta lapangan, dan filosofi politik.



Rekomendasi untuk forum publik seperti kampus


1. Jika mengundang orang seperti Berkowitz, imbangi dengan pembicara dari sisi lain — akademisi / aktivis yang bisa menjelaskan perspektif Palestina atau kritik hukum perang terhadap Israel.

2. Forum diskusi harus transparan, termasuk membahas keraguan, bukti dari kedua sisi, korban sipil — agar tidak terjadi kesan “propaganda” atau “satu pihak berkuasa”.

3. Pendidikan hukum internasional dan HAM di kampus harus memasukkan diskusi tentang bagaimana laporan PBB, HAM, NGO beroperasi: kekuatan & keterbatasannya.

4. Mahasiswa harus diberi ruang untuk ekspresi moral & etika: tidak hanya membaca hukum, tapi juga mempertimbangkan keadilan, empati terhadap korban.








Referensi 

Berkowitz, P. (2012). Israel and the struggle over the international laws of war. Hoover Institution Press.

Hoover Institution. (2012, January 10). Israel and the struggle over the international laws of war. Hoover Institution. https://www.hoover.org/research/israel-and-struggle-over-international-laws-war

Lawfare Media. (2012, April 2). Berkowitz: Israel and the laws of war. Lawfare. https://www.lawfaremedia.org/article/berkowitz-israel-and-laws-war

Jewish Review of Books. (2012). Lawfare. Jewish Review of Books. https://jewishreviewofbooks.com/articles/143/lawfare/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kontaminasi Cs-137 pada Udang Indonesia: Antara Sains, Politik, dan Kepercayaan Global

Penahanan Global Sumud Flotilla & Penjara Ketziot: Kondisi, Pelanggaran, dan Tantangan atas Kemanusiaan

Mengapa Israel Tetap Mengintersepsi Flotilla Meski Prosedur Kemanusiaan Sudah Dipatuhi?