Bisakah DPR Dibubarkan & Presiden Dilengserkan melalui Demonstrasi? Kajian Hukum dan Politik

Ilustrasi demonstrasi (Pic: Meta AI)


Demonstrasi dapat menjadi sarana efektif untuk menyuarakan aspirasi rakyat dan mendorong perubahan kebijakan


Sejak 25 Agustus 2025, Indonesia mengalami serangkaian demonstrasi yang dikenal dengan sebutan Indonesia Gelap


Aksi ini dipicu oleh protes terhadap besaran tunjangan anggota DPR yang dianggap tidak sebanding dengan kondisi ekonomi masyarakat. 


Selain itu, insiden kematian seorang pengemudi ojek online akibat tabrakan dengan kendaraan polisi di Jakarta semakin memicu kemarahan publik. 


Demonstrasi ini kemudian berkembang menjadi tuntutan terhadap pemerintah dan DPR, dengan beberapa aksi berujung pada kerusuhan dan penjarahan .   



Apakah Demonstrasi Dapat Melengserkan Presiden Prabowo?


Secara konstitusional, Presiden Indonesia memiliki masa jabatan yang ditentukan oleh UUD 1945. 


Untuk memberhentikan presiden sebelum masa jabatannya berakhir, diperlukan proses impeachment melalui MPR, yang melibatkan persidangan dan bukti pelanggaran hukum yang serius. 


Oleh karena itu, meskipun demonstrasi dapat mempengaruhi opini publik dan politik, mereka tidak memiliki kekuatan hukum untuk langsung melengserkan presiden. 


Menimbulkan pertanyaan, mengapa tahun 1998 Presiden Soeharto bisa dilengserkan dengan demonstrasi?



Perbedaan Kunci antara 1998 dan 2025


1. Kondisi Politik & Ekonomi


1998: Indonesia sedang mengalami krisis ekonomi parah (Asian Financial Crisis), inflasi tinggi, banyak perusahaan gulung tikar, rakyat kehilangan pekerjaan, dan nilai rupiah ambruk.


2025: Meski ada demonstrasi besar, kondisi ekonomi relatif lebih stabil dibanding 1998. Pemerintah punya cadangan kebijakan untuk meredam krisis.


2. Legitimasi Presiden


Soeharto pada 1998: Sudah menjabat lebih dari 30 tahun, banyak kasus korupsi, nepotisme, dan kehilangan dukungan politik dari partai-partai serta militer.


Prabowo di 2025: Masih memiliki legitimasi konstitusional yang kuat dan dukungan lembaga legislatif & sebagian militer. Tidak ada “kekosongan” politik seperti Soeharto.


3. Tekanan dari Demonstrasi


1998: Demonstrasi bukan cuma aksi mahasiswa; didukung oleh rakyat luas, pegawai negeri, aparat, bahkan sebagian tokoh politik, sehingga membentuk krisis legitimasi.


2025: Demonstrasi besar tapi masih terbatas; tidak seluruh lembaga negara kehilangan kepercayaan. Sehingga efek hukum langsung untuk melengserkan presiden tidak ada.

4. Proses Hukum & Konstitusi


1998: Soeharto sebenarnya mundur karena tekanan politik yang luar biasa, bukan karena prosedur impeachment formal. Jadi secara teknis, demonstrasi memicu pengunduran diri tapi bukan “langsung melengserkan presiden” lewat jalur hukum formal.


2025: Sistem hukum sekarang lebih ketat. Presiden hanya bisa diberhentikan melalui proses impeachment oleh MPR, yang membutuhkan bukti pelanggaran hukum berat dan prosedur formal.


Demonstrasi bisa menjadi katalisator krisis legitimasi, seperti yang terjadi pada Soeharto 1998. Namun, di 2025, meskipun demonstrasi mempengaruhi opini publik, hukum dan institusi negara mencegah perubahan langsung tanpa prosedur formal.


Jadi, “kekuatan demonstrasi” itu tergantung konteks politik, ekonomi, dan kelembagaan, bukan hanya jumlah massa di jalanan.


Aspek

1998 (Soeharto)

2025 (Prabowo)

Kondisi Ekonomi

Krisis parah (Asian Financial Crisis), inflasi tinggi, banyak PHK

Relatif stabil, cadangan kebijakan tersedia untuk menahan krisis

Legitimasi Presiden

Sudah menjabat >30 tahun, banyak kasus korupsi & nepotisme, kehilangan dukungan partai & militer

Legitimasi konstitusional masih kuat, dukungan legislatif & sebagian militer ada

Dukungan Rakyat & Politik

Demonstrasi didukung luas oleh rakyat, mahasiswa, pegawai negeri, sebagian tokoh politik

Demonstrasi besar tapi terbatas; dukungan politik tidak seluruhnya hilang

Proses Hukum/Formal

Soeharto mundur karena tekanan politik dan legitimasi menurun, bukan impeachment formal

Presiden hanya bisa diberhentikan melalui proses impeachment MPR, butuh bukti pelanggaran berat

Efek Demonstrasi

Memicu krisis legitimasi → pengunduran diri presiden

Mempengaruhi opini publik & kebijakan, tapi tidak langsung mengganti presiden


Demonstrasi bisa jadi katalisator perubahan, tapi kemampuan “langsung melengserkan presiden” tergantung konteks politik, ekonomi, dukungan lembaga negara, dan prosedur hukum formal.



Apakah DPR Bisa Dibubarkan?


Menurut Pasal 7C UUD 1945, pembubaran DPR oleh presiden tidak dimungkinkan. 


Sejarah mencatat bahwa pada tahun 1960, Presiden Soekarno membubarkan DPR melalui dekret presiden, namun langkah tersebut kontroversial dan tidak sesuai dengan prinsip demokrasi modern. 


Saat ini, pembubaran DPR hanya dapat dilakukan melalui amandemen konstitusi, yang memerlukan persetujuan dari MPR dan proses yang panjang .  



Analisis: Apa yang Bisa Dicapai Melalui Demonstrasi?


Demonstrasi seperti Indonesia Gelap memiliki potensi untuk mempengaruhi kebijakan publik dan mendorong dialog antara pemerintah dan masyarakat. 


Sebagai respons, Presiden Prabowo telah mencabut tunjangan anggota DPR dan meminta DPR membuka ruang dialog dengan masyarakat. 


Namun, untuk perubahan struktural yang lebih mendalam, seperti pembubaran DPR atau perubahan konstitusi, diperlukan proses politik yang lebih kompleks dan melibatkan lembaga legislatif.  



Demonstrasi dapat menjadi sarana efektif untuk menyuarakan aspirasi rakyat dan mendorong perubahan kebijakan. 


Namun, untuk perubahan yang bersifat struktural dan konstitusional, diperlukan proses politik yang melibatkan berbagai lembaga negara dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. 


Penting bagi masyarakat untuk terus berpartisipasi secara aktif dan konstruktif dalam proses politik untuk memastikan bahwa suara mereka didengar dan dihargai.









Referensi

1. CNBC Indonesia. (2025, Agustus 29). Presiden RI pernah bubarkan DPR gara-gara tak capai kesepakatan. https://www.cnbcindonesia.com/news/20250829092650-4-662422/presiden-ri-pernah-bubarkan-dpr-gara-gara-tak-capai-kesepakatan

2. Kompasiana. (2025). DPR dipersimpangan antara larangan konstitusional pembubaran dan desakan rakyat. https://www.kompasiana.com/tuan97/68b1bb1234777c436f2c0cad/dpr-dipersimpangan-antara-larangan-konstitusional-pembubaran-dan-desakan-rakyat

3. Kumparan. (2025). Apakah DPR bisa dibubarkan? Ini penjelasannya. https://kumparan.com/berita-terkini/apakah-dpr-bisa-dibubarkan-ini-penjelasannya-25l0SDPOqUW

4. KSP.go.id. (2025). Presiden Prabowo pastikan aspirasi rakyat didengar: Tunjangan DPR dicabut hingga dorong DPR buka ruang dialog dengan masyarakat. https://www.ksp.go.id/presiden-prabowo-pastikan-aspirasi-rakyat-didengar-tunjangan-dpr-dicabut-hingga-dorong-dpr-buka-ruang-dialog-dengan-masyarakat.html

5. Tempo.co. (2025, Agustus 25). Kronologi demo memprotes DPR hingga meluas berubah penjarahan. https://www.tempo.co/politik/kronologi-demo-memprotes-dpr-hingga-meluas-berubah-penjarahan-2065182

6. Malang Times. (2025, Agustus 25). Demo 25 Agustus 2025 desak Presiden bubarkan DPR, benarkah bisa secara hukum? https://malangtimes.com/baca/344430/20250825/011700/demo-25-agustus-2025-desak-presiden-bubarkan-dpr-benarkah-bisa-secara-hukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kontaminasi Cs-137 pada Udang Indonesia: Antara Sains, Politik, dan Kepercayaan Global

Penahanan Global Sumud Flotilla & Penjara Ketziot: Kondisi, Pelanggaran, dan Tantangan atas Kemanusiaan

Isu Pangkalan Militer Rusia: Diplomasi Dua Wajah dalam Politik Global