Serangan Israel Terus Mengguncang Gaza: Antara Alasan Keamanan dan Realitas Kemanusiaan



Ilustrasi serangan di Gaza (Pic: Meta AI)

Bagi komunitas akademik dan kebijakan global, kasus ini menegaskan urgensi reformasi sistem internasional agar hukum humaniter tidak hanya menjadi norma kertas


Tulisan ini mengkaji eskalasi serangan Israel di Jalur Gaza pada 27 September 2025 dengan alasan “memburu Hamas.” 


Namun, korban terbesar adalah warga sipil—terutama perempuan dan anak-anak—yang menimbulkan pertanyaan serius terkait proporsionalitas militer, paranoia keamanan, dan pelanggaran hukum humaniter internasional. 


Melalui pendekatan studi konflik, analisis wacana politik, serta tinjauan terhadap data kemanusiaan, tulisan ini mengungkap paradoks: semakin banyak negara mengakui Palestina, semakin agresif pula tindakan Israel. 


Fenomena ini dianalisis dalam kerangka teori realisme ofensif, trauma historis (Holocaust), dan konstruksi politik domestik Israel. 


Kesimpulannya, agresi berulang di Gaza menunjukkan kombinasi faktor: paranoia keamanan, strategi militer berbasis penghancuran total, dan kegagalan sistem internasional dalam menegakkan keadilan.



Pendahuluan


Konflik Israel–Palestina telah berlangsung selama lebih dari tujuh dekade, namun pada 27 September 2025 dunia kembali diguncang oleh eskalasi serangan udara dan darat Israel ke Jalur Gaza. 


Alasan yang diangkat adalah memburu sisa-sisa kekuatan Hamas, tetapi data lapangan justru memperlihatkan dominasi korban sipil. 


Di sisi lain, momentum politik global menunjukkan lebih banyak negara kini telah mengakui Palestina sebagai negara berdaulat, sehingga memunculkan pertanyaan: apakah tindakan Israel merupakan bentuk paranoia atas isolasi internasional, atau strategi sadar untuk mengguncang tatanan regional?



Metodologi


Tulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif-analitis dengan metode:

1. Analisis wacana politik internasional (pernyataan Israel, Palestina, dan PBB).

2. Kajian dokumen hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi Jenewa 1949.

3. Studi literatur teoritik dalam hubungan internasional (realisme ofensif, teori keamanan eksistensial).

4. Analisis media terhadap laporan korban sipil dan distribusi serangan.



Kajian Teoritik


1. Realisme Ofensif (Mearsheimer, 2001) – Negara akan terus berusaha memaksimalkan kekuasaan militer untuk mengamankan diri, bahkan jika itu mencederai stabilitas internasional.


2. Keamanan Eksistensial – Israel sering menjustifikasi tindakannya dengan trauma sejarah Holocaust, sehingga setiap ancaman terhadap keamanan dipandang sebagai ancaman “total” terhadap eksistensi bangsa Yahudi.


3. Hukum Humaniter Internasional – Konsep proportionality dan distinction dalam perang mewajibkan pembedaan antara target militer dan sipil. Serangan yang menewaskan ribuan anak-anak di Gaza jelas menimbulkan persoalan hukum.



Analisis


1. Paranoia atau Strategi?


Israel mendasarkan operasi militer pada narasi “memusnahkan Hamas,” namun ketidakmampuan membedakan target sipil dengan militan menunjukkan potensi paranoia: setiap rumah, sekolah, dan rumah sakit dipandang sebagai basis ancaman.


2. Peningkatan Pengakuan Palestina = Agresi Israel


Tahun 2025 menandai semakin banyak negara—termasuk negara-negara Eropa—yang resmi mengakui Palestina. 


Reaksi Israel justru semakin represif, seolah ingin menunjukkan bahwa legitimasi internasional tidak berdaya menghadapi dominasi militer.


3. Korban Perempuan dan Anak


Data PBB menunjukkan lebih dari 60% korban sipil sejak awal September adalah perempuan dan anak-anak. Ini bukan sekadar “dampak sampingan,” melainkan pola yang menegaskan penghancuran komunitas sipil sebagai strategi militer.


4. Kegagalan Sistem Internasional


Dewan Keamanan PBB lumpuh akibat veto negara-negara besar, terutama Amerika Serikat. 


Hal ini membuat Israel secara de facto kebal terhadap sanksi internasional, sehingga agresi berulang dianggap “normal.”


Tabel perbandingan korban serangan Israel di Gaza (Pic: data pribadi)


Serangan Israel pada 27 September 2025 menunjukkan paradoks besar: semakin kuat pengakuan dunia terhadap Palestina, semakin keras pula agresi militer Israel di Gaza. 


Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari kombinasi paranoia keamanan eksistensial, strategi realisme ofensif, dan lemahnya penegakan hukum internasional. 


Bagi komunitas akademik dan kebijakan global, kasus ini menegaskan urgensi reformasi sistem internasional agar hukum humaniter tidak hanya menjadi norma kertas, tetapi benar-benar melindungi mereka yang paling rentan—perempuan dan anak-anak Palestina.








Referensi

Mearsheimer, J. J. (2001). The tragedy of great power politics. W.W. Norton & Company.

United Nations. (1949). Geneva Conventions. Geneva: UN Treaty Collection.

United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (OCHA). (2025). Gaza situation report.

BBC News. (2025, September 27). Israel-Gaza conflict: Dozens of civilians killed in latest strikes. BBC.

Al Jazeera. (2025, September 27). Rising toll in Gaza as Israel intensifies bombardment. Al Jazeera Media Network.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kontaminasi Cs-137 pada Udang Indonesia: Antara Sains, Politik, dan Kepercayaan Global

Penahanan Global Sumud Flotilla & Penjara Ketziot: Kondisi, Pelanggaran, dan Tantangan atas Kemanusiaan

Isu Pangkalan Militer Rusia: Diplomasi Dua Wajah dalam Politik Global