Timeline Kronologis Penyerangan Kampus Unisba & Unpas: Analisis Hukum & Politik
![]() |
| Ilustrasi gas air mata di kampus (Pic: Meta AI) |
Jika benar aparat memasuki dan menyerang kampus, hal ini bisa melanggar prinsip autonomia universitas dan kebijakan perlindungan kampus
Malam 1 September 2025 (sekitar pukul 23.30–23.40 WIB) Aparat gabungan (Polri & TNI), termasuk kendaraan taktis, mengepung area kampus Unisba dan Unpas di tamansari, Bandung; terdengar gas air mata dan peluru karet ditembakkan ke dalam kampus.
Awal Dini Hari 2 September 2025 Situasi makin mencekam: mahasiswa panik, relawan medis dan satpam menjadi korban, mahasiswa dan beberapa satpam dievakuasi, beberapa posko medis terdampak langsung .
Selasa, 2 September 2025 (pagi) Media memberitakan bahwa polisi “berondong” kampus dengan gas air mata hingga halaman kampus; belum ada klarifikasi resmi dari Polri/TNI mengenai aksi ini .
Waktu | Kejadian Utama |
Malam 1 September 2025 (sekitar pukul 23.30–23.40 WIB) | Aparat gabungan (Polri & TNI), termasuk kendaraan taktis, mengepung area kampus Unisba dan Unpas di tamansari, Bandung; terdengar gas air mata dan peluru karet ditembakkan ke dalam kampus. |
Awal Dini Hari 2 September 2025 | Situasi makin mencekam: mahasiswa panik, relawan medis dan satpam menjadi korban, mahasiswa dan beberapa satpam dievakuasi, beberapa posko medis terdampak langsung |
Analisis Hukum & Politik
1. Landasan Hukum Penegakan Kepolisian (Use of Force)
Penggunaan gas air mata oleh polisi diatur dalam Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009, termasuk sebagai tahapan “kendali senjata tumpul” (Tahap 5) — digunakan untuk “mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan melawan hukum”.
Pertanyaan kritis:
• Apakah kampus merupakan zona aman (safe zone) yang dilindungi, termasuk untuk kegiatan akademik dan medis (hak konstitusional mahasiswa)?
• Apakah terjadi eskalasi yang membenarkan penggunaan gas air mata? Atau justru ada pelanggaran terhadap kebebasan akademik?
2. Hak atas Kebebasan Akademik & Perlindungan Kampus
Menurut LBH Bandung, tindakan tersebut merupakan serangan terhadap kebebasan akademik dan hak mahasiswa menyuarakan pendapat. Kampus biasanya dianggap aman dan tidak boleh dijadikan zona konflik.
Jika benar aparat memasuki dan menyerang kampus, hal ini bisa melanggar prinsip autonomia universitas dan kebijakan perlindungan kampus.
3. Pelibatan TNI dan Kejelasan Status Aparat
Media menyebut “aparat gabungan” termasuk TNI. Namun, belum ada pernyataan resmi dari TNI tentang keterlibatan langsung atau perannya dalam kejadian ini.
Aspek politik: Keterlibatan TNI dalam urusan sipil, seperti kampus atau demonstrasi mahasiswa, mengundang sorotan serius soal garis demarkasi antara tugas militer dan penegakan hukum sipil.
4. Hak Mahasiswa sebagai Demonstran & Proteksi Medis
Posko medis kampus biasanya dianggap zona non-konflik. Jika gas air mata benar diarahkan “hingga ke dalam kampus”, ini bisa dianggap mengabaikan perlindungan terhadap korban demonstrasi dan korban medis — potensi pelanggaran UU HAM dan hak atas kesehatan.
5. Klarifikasi Resmi
Polri/TNI secara resmi menyangkal adanya penyerangan langsung ke dalam kampus. Mereka menekankan bahwa tindakan yang memicu kepanikan mahasiswa hanyalah efek tertiupnya gas air mata ke area kampus.
Sebaliknya, mahasiswa Unisba menampik versi itu, dan tetap melihat insiden sebagai pelanggaran serius terhadap otonomi institusi pendidikan.
Sementara itu, belum ditemukan pernyataan resmi langsung dari TNI mengenai keterlibatan mereka. Yang tersedia hanya klarifikasi dari Polri.
Kesimpulan
1. Kronologi: Aparat gabungan ketahuan masuk ke area kampus Unisba & Unpas malam tanggal 1–2 September 2025, menembakkan gas air mata sehingga menimbulkan kepanikan dan korban.
2. Analisis Hukum:
• Penggunaan kekuatan oleh polisi butuh justifikasi hukum yang sah, sesuai Perkapolri 1/2009.
• Campus biasanya zona aman → potensi pelanggaran kebebasan akademik & hak konstitusional.
• Keterlibatan TNI dalam konflik sipil perlu ketelitian hukum (civil-military boundary law).
• Tidak adanya klarifikasi resmi menambah dimensi politik dan hukum.
3. Rekomendasi:
• Dorong transparansi: Polri/TNI harus memberikan penjelasan resmi.
• Evaluasi penggunaan kekuatan di lingkungan kampus.
• Beri jaminan perlindungan kepada mahasiswa, relawan medis, dan posko medis.
• Lakukan audit independen—misalnya oleh Komnas HAM atau lembaga mahasiswa.
Referensi
- Bacakoran.co. (2025, September 2). Penyebab tembakan gas air mata dekat Unisba dan Unpas, ini klarifikasi versi polisi: diserang molotov. Bacakoran. https://bacakoran.co/read/55204/penyebab-tembakan-gas-air-mata-dekat-unisba-dan-unpas-ini-klarifikasi-versi-polisi-diserang-molotov
- Disway.id. (2025, September 2). Klarifikasi mahasiswa Unisba dikepung gas air mata, singgung otonomi kampus. Disway. https://disway.id/read/895516/klarifikasi-mahaswa-unisba-dikepung-gas-air-mata-singgung-otonomi-kampus
- Poskota.co.id. (2025, September 2). Klarifikasi polisi soal bentrokan di kampus Unisba Bandung. Poskota. https://www.poskota.co.id/2025/09/02/klarifikasi-polisi-soal-bentrokan-di-kampus-unisba-bandung
- Tirto.id. (2025, September 2). Ada apa di Unisba & Unpas Bandung? Cek situasi terkini. Tirto. https://tirto.id/ada-apa-di-unisba-unpas-bandung-cek-situasi-terkini-hgX9

Komentar
Posting Komentar