Hamas: Pahlawan atau Teroris? Analisis Perlawanan Palestina dalam Perspektif Kolonialisme dan Hukum Internasional
![]() |
| Ilustrasi (Pic: Meta AI) |
Dilema label “Hamas: pahlawan atau teroris” tidak dapat dipisahkan dari konteks kolonialisme Israel
Tulisan ini mengkaji dilema labelisasi Hamas sebagai “teroris” di mata Barat dan Israel versus “pahlawan perlawanan” di mata rakyat Palestina.
Pertanyaan utama adalah: apakah tindakan Hamas semata-mata kriminal, ataukah merupakan konsekuensi logis dari kolonialisme Israel yang berwujud perampasan tanah, pemukiman ilegal, dan blokade Gaza?
Metode penelitian yang digunakan adalah analisis kualitatif melalui pendekatan studi kolonialisme, hukum humaniter internasional, dan studi konflik kontemporer.
Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun Hamas telah melakukan pelanggaran hukum perang melalui serangan indiscriminatif, akar kekerasan tetap bersumber pada penjajahan struktural Israel.
Dengan demikian, label “teroris” tidak bisa dipahami secara tunggal, melainkan sebagai konstruksi politik yang mengabaikan konteks kolonial.
Pendahuluan
Konflik Israel–Palestina merupakan salah satu konflik paling panjang dan kompleks dalam sejarah modern.
Sejak peristiwa Nakba 1948, lebih dari 700.000 warga Palestina terusir dari tanah mereka dan puluhan ribu rumah dihancurkan. Israel tidak berhenti pada perampasan awal tersebut, melainkan memperluas wilayah melalui pemukiman ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, yang jelas melanggar Resolusi PBB 242, 338, dan 2334.
Dalam konteks inilah Hamas muncul pada 1987, sebagai reaksi atas pendudukan militer dan kegagalan jalur damai.
Namun, Hamas segera dicap “organisasi teroris” oleh Israel, AS, dan Uni Eropa. Sebaliknya, rakyat Palestina menilai Hamas sebagai garda terdepan yang berani melawan penjajahan.
Pertanyaan pun muncul: apakah Hamas benar-benar teroris, ataukah mereka pahlawan dalam narasi perlawanan anti-kolonial?
Metodologi
Tulisan ini menggunakan pendekatan analisis kualitatif dengan metode:
1. Analisis kolonialisme untuk menilai posisi Israel sebagai kekuatan penjajah.
2. Kajian hukum humaniter internasional terkait jus in bello (aturan perang) dan hak bangsa terjajah melakukan perlawanan.
3. Analisis wacana politik guna mengurai konstruksi label “teroris” versus “pejuang kemerdekaan.”
Kajian Teoritik
1. Teori Kolonialisme
Fanon (1963) dalam The Wretched of the Earth menyebut bahwa kolonialisme melahirkan kekerasan struktural yang pada gilirannya memunculkan kekerasan reaktif dari pihak terjajah.
2. Hukum Humaniter Internasional
• Additional Protocol I Konvensi Jenewa (1977) mengakui hak bangsa terjajah untuk berjuang melawan pendudukan asing.
• Namun, hukum perang tetap melarang serangan indiscriminatif terhadap warga sipil.
3. Teori Labelisasi Terorisme
Crenshaw (2011) menekankan bahwa label “teroris” seringkali merupakan konstruksi politik yang digunakan negara kuat untuk mendeligitimasi musuhnya.
Analisis
1. Hamas sebagai Pelaku Kekerasan
• Hamas meluncurkan ribuan roket acak ke Israel, termasuk serangan 7 Oktober 2023 yang menewaskan sekitar 1.200 orang sipil.
• Tindakan ini jelas melanggar prinsip distinction dalam hukum perang.
• Secara normatif, Hamas memang melakukan pelanggaran.
2. Israel sebagai Sumber Struktural Kekerasan
• Israel membangun lebih dari 250 pemukiman ilegal dengan 700.000 pemukim Yahudi di tanah Palestina.
• Blokade Gaza sejak 2007 menjerumuskan dua juta penduduk ke dalam kemiskinan ekstrem, krisis listrik, dan akses medis terbatas.
• Serangan Israel menewaskan puluhan ribu warga sipil Palestina, mayoritas perempuan dan anak-anak.
3. Pahlawan di Mata Palestina
• Bagi warga Gaza, Hamas adalah simbol keberanian yang “tidak tunduk” pada Israel.
• Situasi ini paralel dengan Sultan Hasanuddin (Makassar) atau Pangeran Diponegoro yang pernah dicap pemberontak oleh Belanda, tetapi kini dikenang sebagai pahlawan nasional.
4. Serangan 7 Oktober sebagai Titik Balik
• Serangan Hamas membuka mata dunia pada penderitaan Palestina.
• Setelahnya, semakin banyak negara mengakui Palestina sebagai negara merdeka.
• Ironisnya, penderitaan rakyat Gaza setelah serangan itu justru membesar, akibat respons militer Israel yang brutal.
5. Siapa Sebenarnya Teroris?
• Jika terorisme didefinisikan sebagai penggunaan kekerasan terhadap sipil untuk tujuan politik, maka baik Hamas maupun Israel telah melakukannya.
• Namun, perbedaan utama: Hamas melawan penjajahan, Israel mempertahankan kolonialisme.
Dilema label “Hamas: pahlawan atau teroris” tidak dapat dipisahkan dari konteks kolonialisme Israel.
Secara hukum, Hamas memang bersalah karena menyerang sipil. Namun, menempatkan Hamas sebagai penjahat tunggal berarti mengabaikan dosa struktural Israel: pendudukan, perampasan tanah, pemukiman ilegal, blokade, dan apartheid.
Sejarah menunjukkan, pejuang kemerdekaan sering dilabeli teroris oleh penjajah. Jika kelak Palestina merdeka, label itu akan bergeser, sebagaimana Belanda dulu menuduh Sultan Hasanuddin atau Diponegoro sebagai pemberontak, padahal mereka pahlawan sejati.
Referensi
• Crenshaw, M. (2011). Explaining terrorism: Causes, processes, and consequences. Routledge.
• Fanon, F. (1963). The wretched of the earth. Grove Press.
• Human Rights Watch. (2021). A threshold crossed: Israeli authorities and the crimes of apartheid and persecution. HRW.
• United Nations. (1977). Additional Protocol I to the Geneva Conventions. Geneva: UN.
• Al Jazeera. (2023, October 7). Timeline of Hamas attack and Israeli response. Al Jazeera Media Network.
• BBC News. (2025, September 27). Gaza crisis: Civilian casualties mount as Israel intensifies strikes. BBC.

Komentar
Posting Komentar