Antara Keamanan dan Legitimasi — Israel, Hamas, Pengakuan Palestina, dan Aksi di Tepi Barat

Ilustrasi dua negara (Pic: Meta AI)

Ada argumen kuat bahwa terdapat incoherence antara klaim keamanan dan beberapa akibat kebijakan Israel


Kajian ini menganalisis ketegangan normatif dan praktek antara klaim keamanan Israel (operasi militer bertujuan menumpas Hamas) dan tindakan negara terhadap warga sipil serta perluasan kontrol wilayah di Tepi Barat pasca-gelombang pengakuan negara Palestina pada September 2025. 


Di sini terlihat hipokrisi. Jika benar Hamas satu-satunya target, mengapa pengakuan Palestina sebagai negara menimbulkan “kepanikan eksistensial” Israel? Mengapa yang dihancurkan bukan hanya struktur Hamas, melainkan rumah, sekolah, dan infrastruktur sipil? Mengapa saat dunia mengafirmasi hak Palestina, Israel menjawab dengan memperluas kontrol wilayah?


Pertanyaan pusat: apakah respons Israel menunjukkan inkonsistensi antara tujuan deklaratif (keamanan/kontra-terorisme) dan tindakan di lapangan (tingginya korban sipil, aneksasi de-facto melalui perluasan permukiman)? 


Analisis menggabungkan bukti empiris, teori keamanan dan hukum humaniter internasional, serta implikasi politik global.



Pendahuluan & Latar masalah


Sejak serangan 7 Oktober 2023 dan respons militer Israel di Gaza, konflik memasuki fase yang menimbulkan korban sipil sangat besar dan kehancuran infrastruktur kemanusiaan. 


Pada 21–23 September 2025 sejumlah negara Barat (termasuk Inggris, Kanada, Australia, Portugal) mengumumkan pengakuan terhadap Negara Palestina — sebuah langkah diplomatik yang dipandang oleh beberapa pihak sebagai bentuk tekanan terhadap kebijakan Israel. 


Menyusul pengakuan ini, laporan menunjukkan pergeseran kebijakan Israel yang meliputi percepatan rencana permukiman dan ancaman aneksasi di sebagian wilayah Tepi Barat. 


Pernyataan resmi Israel memposisikan operasi militernya sebagai upaya melumpuhkan Hamas (organisasi yang oleh banyak negara digolongkan sebagai organisasi teroris), namun konsekuensi tindakan itu—angka korban sipil besar dan langkah penguasaan wilayah—menimbulkan tuduhan hipokrisi dan pelanggaran norma internasional.  



Kerangka Teoretik


1. Teori Realisme Keamanan 

Negara bertindak memprioritaskan keselamatan nasional; penggunaan kekuatan dianggap sah bila bertujuan mencegah ancaman eksistensial. Namun realisme juga mengkalkulasi biaya politik dan legitimasi.


2. Konstruktivisme & Norma Internasional Tindakan negara dipengaruhi oleh norma hak asasi dan hukum humaniter; legitimasi internasional penting bagi stabilitas jangka panjang.


3. Hukum Humaniter Internasional (IHL)

Prinsip pembedaan (distinction), proporsionalitas, dan perlindungan warga sipil menjadi tolok ukur legalitas operasi militer; pelanggaran serius menimbulkan akuntabilitas internasional.


Kerangka ini membantu menilai klaim keamanan Israel melawan bukti praktis dampak pada warga sipil dan potensi perubahan demografis/teritorial lewat permukiman/aneksasi.



Bukti Empiris 


Pengakuan Palestina (Sept 2025): Inggris, Kanada, Australia, Portugal mengumumkan pengakuan negara Palestina pada atau sekitar 21–22 Sept 2025, sebuah pergeseran bagi beberapa sekutu Barat tradisional.  


Korban Sipil & Krisis Kemanusiaan: Laporan-laporan internasional mencatat angka korban besar di Gaza—puluhan ribu jiwa (angka yang dilaporkan berbeda antar sumber), serta kondisi kelaparan/malnutrisi yang parah di beberapa wilayah. Organisasi kesehatan internasional menggambarkan kondisi kemanusiaan yang kritis.  


Perluasan Permukiman & Ancaman Aneksasi: Laporan pemantau dan analisis (mis. FMEP, Reuters) menunjukkan percepatan rencana permukiman, tender pembangunan unit baru, dan diskusi politik internal Israel soal aneksasi (mis. Jordan Valley / zona strategis).  


Status Hamas: Hamas diperlakukan oleh banyak pemerintahan sebagai organisasi teroris (mis. AS, UE, Inggris), sehingga tindakan militer yang menargetkan kapabilitas Hamas diklaim sebagai tindakan kontra-teror. Namun definisi organisasi teroris tidak membenarkan pelanggaran IHL terhadap populasi sipil.  



Analisis: Apakah Ada Hipokrisi?


1) Dimensi Normatif — Klaim Keamanan vs Prinsip Perlindungan Sipil


Israel berargumen operasi ditujukan untuk melumpuhkan Hamas. Namun data korban sipil yang tinggi dan dampak luas pada infrastruktur sipil menimbulkan pertanyaan apakah operasi-operasi itu konsisten dengan prinsip pembedaan dan proporsionalitas. 


Jika operasi secara konsisten menyebabkan korban sipil besar tanpa bukti pembedaan yang memadai, tuduhan pelanggaran norma humaniter menjadi relevan. 


Dalam konteks ini, tuduhan “hipokrisi” muncul ketika negara mengklaim tujuan legal-keamanan tetapi praktiknya mengakibatkan kerusakan yang tidak dapat dijustifikasi secara proporsional.  


2) Dimensi Politik — Pengakuan Palestina & Respon Israel (Aneksasi / Permukiman)


Pengakuan negara Palestina oleh sejumlah negara Barat dilihat oleh Israel sebagai “menghargai” atau memberi kemenangan politik kepada pihak Palestina/Hamas, sehingga memicu reaksi keras dari pemerintah Israel—termasuk rencana memperluas kontrol wilayah di Tepi Barat. 


Dari perspektif telikpolitik, langkah aneksasi atau percepatan permukiman dapat dipahami sebagai upaya mengubah fakta di lapangan (facts on the ground) untuk menegakkan tuntutan‎ keamanan dan demografis. 


Kritik menyebut strategi ini kontradiktif: klaim memperjuangkan keamanan di satu sisi, namun memperluas kendali territorial yang justru merusak prospek dua-negara dan meningkatkan ketegangan.  


3) Dimensi Strategik — Mengapa Israel “Takut” terhadap Pengakuan?


Alasan praktis Israel bereaksi keras terhadap pengakuan antara lain: 


(a) pengakuan meningkatkan legitimasi Palestina di forum internasional (PBB, ICC), mempermudah upaya hukum dan tekanan diplomatik terhadap kebijakan Israel; (b) pengakuan dapat mendorong sanksi atau pembatasan kerjasama dari negara-negara yang dulu pendukung; (c) pengakuan memperkecil ruang negosiasi sepihak Israel. 


Reaksi ini bukan bukti bahwa tujuan awal (menumpas Hamas) tak relevan, melainkan menunjukkan bahwa politik pengakuan menggeser arena persaingan dari militer ke diplomasi dan hukum internasional—yang bagi Israel berisiko.  



Dampak & Implikasi


1. Legitimasi Rezim Non-Proliferasi & Hukum Internasional: Jika tindakan militer berulang kali melanggar IHL tanpa akuntabilitas, norma internasional melemah.


2. Krisis Kemanusiaan Berkepanjangan: Angka korban dan kelaparan memperburuk stabilitas regional dan meningkatkan tekanan internasional pada Israel untuk membatasi operasi militer.  


3. Politik Internasional: Pengakuan negara Palestina oleh sekutu-sekutu Barat mengubah peta diplomasi, meningkatkan isolasi politik Israel di beberapa forum, dan mendorong respons kebijakan yang bisa memperparah konflik (mis. aneksasi, ekspansi permukiman).  



Evaluasi Kritis


Label “hipokrisi” pantas dipertimbangkan ketika ada ketidaksesuaian nyata antara klaim norma/legal (mis. operasi kontra-teror yang menghormati IHL) dan hasil praktis (tingginya korban sipil, aneksasi/perluasan wilayah yang merusak penyelesaian politik). 


Namun penilaian akhir mesti berbasis bukti konkrit: analisis operasi militer, proporsionalitas serangan, niat dan target, serta bukti perencanaan annexation. 


Kajian lebih lanjut harus memadukan verifikasi lapangan (IAEA-style independen untuk isu nuklir; untuk perang: penyelidikan internasional netral), audit hukum atas operasi militer, serta dokumentasi korban yang kredibel.


Secara ringkas: ada argumen kuat bahwa terdapat incoherence antara klaim keamanan dan beberapa akibat kebijakan Israel—itulah sumber tuduhan hipokrisi—tetapi klaim hukum harus didukung penyelidikan independen agar akuntabilitas dan solusi dialog bisa berjalan.  







Referensi


Reuters. (2025, September 21). Four major Western nations recognise Palestinian state, to fury of Israel. Reuters.  


The Guardian. (2025, September 22). UK recognises state of Palestine to ‘keep alive’ the possibility of peace. The Guardian.  


Al Jazeera. (2025, September 21). Canada, Australia, Portugal join UK in recognising Palestinian statehood. Al Jazeera.  


Foundation for Middle East Peace (FMEP). (2025, September 12). Settlement & Annexation Report: September 12, 2025. FMEP.  


World Health Organization (WHO). (2025, September). Public Health Situation Analysis — Occupied Palestinian Territory (Gaza). WHO.  


US Department of State. (n.d.). Foreign Terrorist Organizations. U.S. Department of State.  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kontaminasi Cs-137 pada Udang Indonesia: Antara Sains, Politik, dan Kepercayaan Global

Penahanan Global Sumud Flotilla & Penjara Ketziot: Kondisi, Pelanggaran, dan Tantangan atas Kemanusiaan

Isu Pangkalan Militer Rusia: Diplomasi Dua Wajah dalam Politik Global