Tepi Barat: Tanah Negara atau Tanah Sengketa? Politik Kepemilikan, Standar Bukti, dan Asimetri Kekuasaan Israel

  

Ilustrasi perampasan tanah di Tepi Barat ((Pic: Grok AI)


Deklarasi tanah negara di Tepi Barat menunjukkan bahwa dalam konflik modern, administrasi dapat menggantikan kekerasan langsung



Perubahan status tanah di Tepi Barat menjadi “tanah negara” oleh Israel merupakan isu hukum-politik yang memicu perdebatan global. 


Tulisan ini menganalisis bagaimana konsep kepemilikan tanah digunakan sebagai instrumen kekuasaan dalam konflik kolonial modern, serta bagaimana standar pembuktian administratif dapat berfungsi sebagai mekanisme eksklusi struktural terhadap penduduk lokal.



Pendahuluan


Dalam konflik teritorial, bahasa hukum sering menjadi senjata yang lebih tajam daripada peluru.


Deklarasi “tanah negara” bukan sekadar administrasi pertanahan, melainkan strategi politik yang menentukan:

siapa yang diakui sebagai pemilik sah,

siapa yang menjadi penghuni tanpa hak,

dan siapa yang dianggap ilegal di tanah leluhurnya sendiri.


Dalam konteks Tepi Barat, pertanyaan “milik negara atau milik penjajah?” bukan retorika kosong, melainkan debat klasik tentang legalitas vs legitimasi.



Metodologi


Analisis ini menggunakan:

hukum humaniter internasional

studi kolonialisme pemukiman (settler colonialism)

laporan organisasi HAM internasional

resolusi PBB terkait wilayah pendudukan


Pendekatannya kualitatif-normatif.



Kajian Teoretik


1. Tanah Negara sebagai Instrumen Politik


Sejak 1970-an, sebagian wilayah Tepi Barat diklasifikasikan sebagai “state land” menggunakan interpretasi hukum tanah era Ottoman.


Secara administratif logikanya sederhana: Tanah yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya secara formal → menjadi tanah negara.


Masalahnya tragis sekaligus ironis:

banyak warga Palestina kehilangan dokumen karena perang dan pengusiran sejak 1948

sistem registrasi tanah modern tidak pernah sepenuhnya diterapkan

akses hukum tidak setara


Akibatnya, standar pembuktian tinggi justru menjadi alat disposesi legal.


Ini seperti permainan kartu di mana satu pihak memegang aturan, meja, dan kartu sekaligus. 


2. Perspektif Hukum Internasional


Menurut:

Perserikatan Bangsa-Bangsa

International Court of Justice

Human Rights Watch

wilayah Tepi Barat dianggap wilayah pendudukan, sehingga:

perubahan status tanah oleh kekuatan pendudukan dipandang bermasalah secara hukum

pembangunan permukiman sipil oleh kekuatan pendudukan melanggar Konvensi Jenewa IV


Namun realitas geopolitik membuat hukum internasional sering menjadi dokumen moral tanpa polisi.


3. Standar Bukti dan Ketimpangan Kekuasaan


Dalam teori hukum modern, bukti kepemilikan harus:

terdokumentasi

terverifikasi

konsisten secara administratif


Dalam konflik kolonial, syarat ini bisa berubah menjadi mekanisme eksklusi struktural.


Fenomena ini dikenal dalam studi kolonial sebagai: bureaucratic dispossession


Yakni ketika administrasi menggantikan kekerasan langsung sebagai alat pengambilalihan tanah.


Versi abad ke-21 dari penaklukan wilayah bukan lagi kuda dan meriam, tetapi:

arsip

peta zonasi

sertifikat

keputusan pengadilan


Kolonialisme memakai jas formal sekarang.


4. Paradoks Legitimasi


Israel memandang kebijakan tanah sebagai:

legal

administratif

berbasis hukum nasional


Sebaliknya Palestina memandangnya sebagai:

perampasan sistematis

kolonisasi wilayah

penghapusan hak historis


Kedua narasi itu hidup berdampingan seperti dua garis realitas yang tidak pernah berpotongan.


Konflik ini bukan sekadar soal tanah, tetapi soal siapa yang berhak menentukan realitas hukum.



Deklarasi tanah negara di Tepi Barat menunjukkan bahwa dalam konflik modern:

hukum dapat menjadi alat kekuasaan

standar bukti dapat menjadi alat eksklusi

administrasi dapat menggantikan kekerasan langsung


Pertanyaan “milik negara atau milik penjajah?” tidak bisa dijawab hanya dengan dokumen hukum, karena konflik ini berada di persimpangan:

sejarah

identitas

kekuasaan

dan legitimasi internasional.


Realitas pahitnya: dalam konflik asimetris, legalitas sering mengikuti kekuasaan, bukan sebaliknya.


Sedikit seperti pengadilan di mana hakim, jaksa, dan pemilik gedung adalah orang yang sama.


Politik tanah memang kejam. Peluru menghancurkan tubuh, tapi dokumen bisa menghapus keberadaan. 


Dunia modern kadang tidak merampas rumah dengan api, melainkan dengan stempel.








Referensi

United Nations. (2023). Reports on Israeli settlements in occupied Palestinian territory.

International Court of Justice. (2004). Legal consequences of the construction of a wall in the occupied Palestinian territory.

Human Rights Watch. (2020). A threshold crossed: Israeli authorities and the crimes of apartheid and persecution.

Kimmerling, B. (2003). Politicide: Ariel Sharon’s war against the Palestinians. Verso.

Finkelstein, N. (2018). Gaza: An inquest into its martyrdom. University of California Press.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kontaminasi Cs-137 pada Udang Indonesia: Antara Sains, Politik, dan Kepercayaan Global

Isu Pangkalan Militer Rusia: Diplomasi Dua Wajah dalam Politik Global

Mengapa Israel Tetap Mengintersepsi Flotilla Meski Prosedur Kemanusiaan Sudah Dipatuhi?