Pelakor dalam Islam: Dihalalkan atau Dilarang?
![]() |
Ilustrasi pelakor (pic: Meta AI) |
Poligami bukan alasan untuk menjadi pelakor sebab harus dilakukan dengan niat baik, tanggung jawab, dan tanpa menyakiti pihak lain
Fenomena pelakor (perebut laki orang) sering kali bikin rumah tangga hancur dan menimbulkan luka mendalam bagi istri yang sah.
Tapi bagaimana Islam memandang hal ini? Apakah pelakor diperbolehkan dengan dalih poligami? Apakah Islam benar-benar membiarkan praktik seperti ini terjadi?
Yuk, kita bedah secara mendalam dari sudut pandang Islam!
Pelakor dalam Islam: Haram atau Halal?
Dalam Islam, hubungan rumah tangga itu sakral dan harus dijaga dari perusak, termasuk dari pelakor.
Dalil yang melarang merebut suami orang lain sangat jelas dalam hadis berikut:
Rasulullah ï·º bersabda:
“Tidak halal bagi seorang wanita meminta cerai saudarinya agar ia bisa mengambil tempatnya (sebagai istri).” (HR. Bukhari & Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam mengharamkan seorang wanita berusaha merebut suami orang lain dengan cara yang menyakiti istri pertama.
Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu mengingini (dengan iri hati) apa yang telah Allah lebihkan kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain.” (QS. An-Nisa: 32)
Ayat ini menegaskan bahwa tidak boleh iri dan menginginkan sesuatu yang sudah menjadi hak orang lain, termasuk suami orang lain.
Jika seorang wanita menggoda, merayu, atau merebut suami orang lain, maka itu perbuatan haram dalam Islam.
Apakah Poligami Membuat Pelakor Merajalela?
Poligami dalam Islam memang ada, tapi bukan alasan bagi seorang wanita untuk menjadi pelakor!
Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat yang ketat:
1. Harus berlaku adil (QS. An-Nisa: 3).
2. Harus mendapatkan izin dari istri pertama dalam banyak ulama fikih modern.
3. Bukan untuk merusak rumah tangga yang sudah ada.
Banyak pelakor berdalih bahwa “Islam memperbolehkan poligami, jadi sah saja merebut suami orang.” Ini adalah kesalahan besar! Islam mengajarkan pernikahan yang sehat dan bertanggung jawab, bukan mengambil suami orang dengan cara licik.
Rasulullah ï·º bersabda:
“Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya, maka ia bukan bagian dari kami.”(HR. Abu Dawud)
Hadis ini menegaskan bahwa Islam tidak membenarkan siapapun merusak rumah tangga orang lain.
Poligami bukan alasan untuk menjadi pelakor. Poligami harus dilakukan dengan niat baik, tanggung jawab, dan tanpa menyakiti pihak lain.
Cara Tobat Seorang Pelakor
Bagi wanita yang pernah merebut suami orang lain dan ingin bertobat, Islam selalu membuka pintu.
Cara tobatnya adalah:
1. Menyesali perbuatannya dengan sungguh-sungguh.
2. Berhenti total dari hubungan tersebut. Tidak ada lagi komunikasi atau alasan untuk tetap berhubungan dengan laki-laki yang sudah beristri.
3. Meminta maaf kepada istri yang sah jika memungkinkan. Jika tidak bisa langsung, cukup berdoa agar Allah mengampuni.
4. Perbanyak istighfar dan amalan baik. Allah Maha Pengampun, jika seseorang benar-benar bertaubat, maka dosanya akan dihapus.
5. Membangun kehidupan baru tanpa merusak rumah tangga orang lain.
Allah berfirman:
“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi siapa saja yang bertobat, beriman, dan mengerjakan amal saleh, kemudian tetap dalam petunjuk.” (QS. Thaha: 82)
Islam tidak membenci orang yang ingin berubah. Pelakor yang bertobat dengan tulus masih bisa mendapatkan ampunan Allah dan hidup dengan penuh berkah.
Kesimpulan
1. Pelakor haram dalam Islam, karena merusak rumah tangga orang lain.
2. Poligami bukan alasan untuk merebut suami orang. Poligami dalam Islam harus dilakukan dengan niat baik dan sesuai aturan.
3. Jika seorang pelakor ingin bertobat, Islam selalu membuka pintu ampunan.
Jadi, buat wanita di luar sana, daripada jadi pelakor, lebih baik menunggu jodoh yang benar-benar sendiri. Jangan mengambil kebahagiaan orang lain, karena hidup ini hukumannya berputar.
Manfaat Mantaf full
BalasHapusTerus bergerak sepanjang masa bahagia
Bahagia sejahtera senantiasa kembali!
Hapus