Gencatan yang Berdarah: Israel, Kekerasan Struktural, dan Krisis Kemanusiaan Gaza Pasca-2023

Ilustrasi kondisi Gaza dan pengungsi yang bertebaran (Pic: Grok)

Keadilan tak perlu rudal untuk dilahirkan. Tapi selama kebenaran dibungkam oleh veto dan laba, dunia akan terus mencatat darah dengan ejaan yang salah


Serangan lanjutan Israel terhadap Gaza setelah deklarasi gencatan senjata menegaskan paradoks “perdamaian bersyarat” yang hanya menguntungkan pihak berkuasa. 


Data OCHA (2025) mencatat 66.148 korban jiwa dan lebih dari 168 ribu luka sejak Oktober 2023, menunjukkan bahwa apa yang disebut sebagai “ceasefire” sejatinya hanyalah jeda administratif bagi kekerasan sistemik. 


Tulisan ini menelusuri logika kekuasaan yang memungkinkan agresi terus berlangsung, peran diam dunia internasional, serta potret kolonialisme modern yang kini berwajah legalitas militer.



Pendahuluan


Ketika gencatan diumumkan, publik berharap suara bom berhenti. Namun Gaza membuktikan bahwa “perdamaian” bisa tetap berdarah. 


Serangan udara Israel pada 3–4 November 2025 yang menewaskan lebih dari 100 orang, termasuk anak-anak, bukanlah insiden tunggal, melainkan pola konsisten kekerasan terencana.


Ironisnya, di tengah reruntuhan yang menelan ribuan tubuh Palestina, Israel justru memaksa pencarian jenazah sandera mereka seolah hanya nyawa tertentu yang pantas dikuburkan dengan doa.


Pertanyaan etis paling tajam lahir dari kontras ini: mengapa komunitas internasional begitu cepat marah pada pelanggaran kecil oleh negara lemah, tetapi diam ketika negara kuat melanggar hukum kemanusiaan dengan terang-terangan?



Metodologi


Kajian ini menggunakan:


1. Analisis Struktural Kekuasaan (Foucaultian framework) untuk menelaah hubungan antara kekerasan dan legalitas.


2. Pendekatan Hukum Humaniter Internasional guna menilai kesesuaian tindakan Israel dengan Konvensi Jenewa dan Statuta Roma.


3. Analisis Psikososial terhadap dampak trauma massal anak-anak Gaza berdasarkan laporan UNICEF dan UNRWA.



Kajian Teoritik


1. Kekerasan Struktural (Johan Galtung, 1969)


Kekerasan tidak selalu hadir lewat peluru. Ketika pangan, air, dan perawatan medis diblokir, tubuh manusia mati perlahan oleh sistem, bukan oleh bom. 


Israel telah menciptakan violence by deprivation—kekerasan yang mengekang kehidupan bahkan setelah perang diumumkan usai.


2. Necropolitics (Achille Mbembe, 2003)


Konsep necropolitics menjelaskan kekuasaan yang mengatur siapa yang boleh hidup dan siapa yang boleh mati. 


Dalam konteks Gaza, Israel memonopoli “izin untuk eksis.” Setiap keputusan blokade, serangan, dan penghancuran lahan pangan merupakan politik kematian yang dilembagakan.


3. Kolonialisme Legal dan Hegemoni Hukum


Israel memanfaatkan bahasa hukum—“self-defense,” “security zone,” “targeted strike”—sebagai tameng moral untuk tindakan yang sebetulnya merupakan perluasan kekuasaan. Dunia Barat pun ikut menormalisasi kekejaman lewat diplomasi yang pura-pura netral.



Analisis dan Pembahasan


1. Gencatan yang Tidak Pernah Ada


Menurut laporan UN Commission of Inquiry on the Occupied Palestinian Territory (2025), Israel melakukan lebih dari 80 pelanggaran besar sejak gencatan diumumkan, termasuk pengeboman tenda pengungsi. 


Artinya, gencatan ini hanya istilah retoris—penghentian perang di atas kertas, bukan di udara.


2. Penghancuran Infrastruktur Vital


Data UNRWA menunjukkan 80% lahan pertanian Gaza rusak total dan 83% sumur irigasi tidak berfungsi. 


Ini bukan sekadar dampak sampingan, tapi strategi menghancurkan ketahanan pangan agar populasi Gaza tak bisa bertahan hidup tanpa kendali Israel.


3. Krisis Psikologis Kolektif


UNICEF (2025) melaporkan bahwa 80% anak Gaza mengalami trauma mental berat. Mereka tumbuh tanpa konsep “aman,” tanpa rumah, tanpa masa depan. 


Trauma lintas generasi ini menjadi bentuk genosida kultural—membunuh bangsa lewat ingatan ketakutan.


4. Transfer Paksa dan Aneksasi


Kebijakan Israel di West Bank menunjukkan niat politik untuk menciptakan peta baru: Palestina tanpa Palestina. Ini bukan hanya pendudukan, tetapi reengineering of existence—upaya menghapus identitas lewat kontrol teritorial dan hukum.



Israel tidak sekadar melanggar gencatan; ia membongkar makna gencatan itu sendiri. 


Dunia menyebutnya “pertahanan diri,” tapi Gaza tahu, ini adalah bentuk state terror yang dilegalkan.


Selama kekuasaan global ditentukan oleh siapa yang memegang veto di Dewan Keamanan, tak ada negara yang “lebih kuat dari Israel.” Tapi bukan karena Israel superpower—melainkan karena dunia memilih tutup mata.








Referensi

United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (OCHA). (2025). Gaza Situation Report, October–November 2025.

UNRWA. (2025). Assessment on Agriculture and Infrastructure Destruction in Gaza Strip.

UNICEF. (2025). Children in Conflict Zones: Psychological Impact and Rehabilitation.

Galtung, J. (1969). Violence, Peace, and Peace Research. Journal of Peace Research, 6(3).

Mbembe, A. (2003). Necropolitics. Public Culture, 15(1).

United Nations Human Rights Council (UNHRC). (2025). Commission of Inquiry Report on the Occupied Palestinian Territory and Israel.

Al Jazeera. (2025, November 3). Israel Airstrikes Kill Over 100 in Gaza Amid Fragile Ceasefire.

The Guardian. (2025, November 4). Trauma, Hunger, and Ruins: Gaza’s Life After “Ceasefire.”


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kontaminasi Cs-137 pada Udang Indonesia: Antara Sains, Politik, dan Kepercayaan Global

Isu Pangkalan Militer Rusia: Diplomasi Dua Wajah dalam Politik Global

Penahanan Global Sumud Flotilla & Penjara Ketziot: Kondisi, Pelanggaran, dan Tantangan atas Kemanusiaan