Tanggung Jawab, Siklus Kekerasan, dan Politik Menyalahkan: Settler Violence Pra-7 Oktober dan Klaim ‘Pembenaran’ Serangan Hamas

Ilustrasi kekerasan di Tepi Barat (Pic: Grok)

Menyalahkan satu pihak tanpa menuntut akuntabilitas ganda hanyalah politik simplifikasi


Debat publik pasca-7 Oktober 2023 cenderung menyederhanakan: Hamas sebagai pelaku agresi, Israel sebagai negara yang membela diri. 


Namun kenyataan lapangan menunjukkan pola kekerasan pemukim yang meningkat selama bertahun-tahun, dan bukti tentang kuasi-keterlibatan aparat keamanan Israel—termasuk abetment atau pengawalan—yang merongrong keamanan sipil Palestina. 


Tulisan ini menelaah bukti empiris (2019–2025), kerangka hukum okupasi, dinamika siklus kekerasan, serta apakah retorika “moral blame” yang diarahkan ke Hamas adil bila ditempatkan dalam konteks historis yang lebih luas. 


Temuan utama: menyalahkan satu pihak secara mutlak tanpa mengakui dimensi struktural (pendudukan, ekspansi permukiman, impunitas) adalah reduksionis dan berbahaya bagi solusi jangka panjang.  



Pendahuluan


Peristiwa 7 Oktober 2023 memang merupakan titik balik berdarah — serangan besar dari Gaza yang memicu reaksi militer Israel skala luas. 


Tetapi narasi penyebab tunggal mengaburkan konteks: sejak beberapa tahun sebelum itu, khususnya sejak 2022, tingkat kekerasan yang dilakukan oleh pemukim Israel di Tepi Barat meningkat drastis, memaksa ratusan komunitas Palestina mengungsi dan menyebabkan korban jiwa. 


Laporan PBB, HRW, dan OCHA mendokumentasikan tren ini dan menyorot kegagalan otoritas pendudukan untuk melindungi populasi yang diduduki.  



Bukti Historis Singkat (Pra-7 Okt)


1. Peningkatan insiden pemukim


OCHA dan UN mencatat lonjakan insiden kekerasan pemukim sejak 2022—serangan, perusakan kebun zaitun, pembakaran, intimidasi—yang menyebabkan perpindahan paksa komunitas Palestina. 


Laporan 2024–2025 mencatat ribuan kejadian dan ratusan pengusiran.  


2. Keterlibatan/kelalaian aparat


HRW, UN OHCHR, dan beberapa penelitian menemukan pola di mana aparat keamanan Israel gagal mencegah atau bahkan ikut mengawal pemukim dalam beberapa insiden—membuka ruang bagi impunitas. Laporan komisi PBB menegaskan klaim ini.  


3. Dampak struktural


Ekspansi permukiman, hambatan akses warga Palestina (checkpoint, pembatasan lahan), dan kebijakan perizinan yang diskriminatif memperlemah ketahanan ekonomi dan sosial warga Palestina—menciptakan kondisi kronis ketegangan.  



Kerangka Hukum & Tanggung Jawab Negara Pendudukan


Menurut hukum humaniter internasional (Konvensi Jenewa dan dokumen hukum okupasi), negara pendudukan berkewajiban melindungi populasi sipil di wilayah yang diduduki dan menegakkan ketertiban. 


Jika aparat keamanan negara tidak mencegah kekerasan pemukim, negara itu dapat dipandang bertanggung jawab (termasuk secara kolektif) atas kegagalan perlindungan—bahkan ketika pelaku utama adalah non-state actors (pemukim). 


Laporan legal opinion dan resolusi PBB menegaskan hal ini.  



Siklus Kekerasan: Tersruktur, Trigger, dan Eskalasi


Struktur: pendudukan + permukiman + impunitas menciptakan tekanan struktural.


Trigger: aksi kekerasan (mis. serangan oleh kelompok bersenjata) atau insiden kriminal dapat menjadi pemicu gelombang balasan.


Eskalasi: balasan militer (atau intifada / serangan roket) memicu tindakan lebih keras, termasuk perluasan operasi keamanan, yang sering memukul balik warga sipil. 


Dalam konteks ini, tindakan Hamas pada 7 Oktober tidak bisa dilihat terlepas dari dendam kolektif yang dibentuk oleh dekade-dekade penindasan dan pelanggaran harian, walau metode dan targetnya—terutama serangan terhadap warga sipil—menimbulkan kecaman luas.  



Analisis Normatif


Argumen pro-penyalahgunaan terhadap Hamas biasanya berisi: (a) Hamas merencanakan dan melancarkan serangan brutal; (b) kekerasan itu menargetkan warga sipil dan melanggar hukum; (c) tindakan Hamas memerlukan kecaman tegas. 


Semua itu benar secara fakta—tapi paradigma penyalahgunaan tunggal mengabaikan beberapa hal penting:


1. Kausalitas ganda: tindakan Hamas adalah bagian dari reaksi dalam sistem yang sudah lama timpang—bukan fenomena yang muncul dari ketiadaan penyebab struktural. Mengakui penyebab tidak berarti membenarkan metode.


2. Asimetri tanggung jawab: negara yang menduduki memiliki kewajiban protektif serius. Jika negara itu gagal mencegah kekerasan pemukim dan memperluas kebijakan yang memperparah ketegangan, maka menempatkan seluruh beban moral dan politik pada satu aktor nonnegara (Hamas) menjadi tidak seimbang.  


3. Legitimasi dan hukum: mengecam aksi teror dan menuntut pertanggungjawaban pelaku itu perlu; tetapi menutup mata terhadap pola pelanggaran struktural membuat upaya hukum internasional selektif dan melemahkan klaim moral pihak yang menuduh.  



Implikasi Politik Praktis


Retorika satu pihak memudarkan peluang diplomasi: bila dunia hanya “menyalahkan Hamas” tanpa menekan pelaku settler violence atau praktik pendudukan, solusi politik akan tetap tertutup.


Pertanggungjawaban ganda diperlukan: penuntutan terhadap aktor nonnegara yang melakukan serangan terhadap warga sipil, dan mekanisme untuk menghentikan, mengadili, dan mencegah kekerasan pemukim serta kelalaian aparat.


Narasi publik: kampanye naratif yang hanya menyorot satu-peristiwa memudarkan pemahaman publik atas akar konflik—memperpanjang siklus kekerasan.  



Rekomendasi Kebijakan


1. Penegakan hukum domestik: Israel harus menerapkan penegakan hukum konsisten terhadap pelaku settler violence dan menyelidiki dugaan keterlibatan aparat. (Prinsip negara pendudukan: kewajiban proteksi).  


2. Mekanisme internasional: dukung peran pemantauan PBB/OHCHR dan akses kemanusiaan yang independen untuk dokumentasi dan perlindungan.  


3. Pendekatan preventif: lindungi musim panen, akses pendidikan, dan mobilitas ekonomi warga Palestina untuk mengurangi tekanan struktural yang memicu konflik lokal.  


4. Narasi berimbang: media dan pembuat kebijakan perlu menyampaikan narasi yang mengakui serangan Hamas sekaligus mengakui kegagalan struktural pendudukan—baru ada dasar legitimasi moral untuk solusi.



Kalau pertanyaannya: “Layakkah menyalahkan Hamas saat itu?” — jawaban singkatnya: ya untuk aksi teror spesifik yang mereka lakukan (secara normatif tidak bisa dibenarkan), tetapi tidak adil jika penyalahannya dipakai untuk menutup mata terhadap pola struktural kekerasan pemukim dan kelalaian negara pendudukan yang mendahului dan memicu siklus konflik. 


Menyalahkan satu pihak tanpa menuntut akuntabilitas ganda hanyalah politik simplifikasi—praktik yang nyaman untuk retorika, berbahaya untuk perdamaian.  








Referensi

Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (OCHA oPt). (2025). Humanitarian Situation Update — West Bank. https://www.ochaopt.org/content/humanitarian-situation-update-337-west-bank.  

Human Rights Watch. (2024, April 17). West Bank: Israel responsible for rising settler violence. Human Rights Watch. https://www.hrw.org/news/2024/04/17/west-bank-israel-responsible-rising-settler-violence.  

United Nations Secretariat. (2025, September 25). Report of the Secretary-General: Israeli settlements in the occupied Palestinian territory … UN. https://www.un.org/unispal/document/report-of-the-secretary-general-25sep25/.  

Al Jazeera (AJLabs). (2025, January 22). Mapping 1,800 Israeli settler attacks in the West Bank since October 7. Al Jazeera. https://www.aljazeera.com/news/2025/1/22/mapping-1800-israeli-settler-attacks-in-the-occupied-west-bank-since-october-7.  

Congressional Research Service. (2023). Israel and Hamas October 2023 Conflict: Background and Overview. (CRS reports) — for factual context on 7 October attacks.  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kontaminasi Cs-137 pada Udang Indonesia: Antara Sains, Politik, dan Kepercayaan Global

Isu Pangkalan Militer Rusia: Diplomasi Dua Wajah dalam Politik Global

Penahanan Global Sumud Flotilla & Penjara Ketziot: Kondisi, Pelanggaran, dan Tantangan atas Kemanusiaan