Siklus Kekerasan dan Tanggung Jawab: Settler Violence Pra-7 Oktober, Peran Aparat, dan Retorika ‘Pembelaan’ oleh Hamas

Ilustrasi kekerasan (Pic: Grok)

Dari perspektif hukum internasional, serangan yang sengaja menargetkan warga sipil tetap kriminal—pelaku harus dimintai pertanggungjawaban


Sejak beberapa tahun sebelum 7 Oktober 2023, terjadi kenaikan tajam insiden kekerasan oleh pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat—termasuk perusakan kebun zaitun, 

serangan terhadap rumah-rumah dan tempat ibadah, serta pengusiran warga lokal. 


Laporan PBB, OCHA, HRW, ACLED dan media independen menunjukkan bahwa pola kekerasan itu sering terjadi dalam konteks impunitas dan, dalam sejumlah kasus, dengan “akusensi, dukungan, atau partisipasi” aparat keamanan Israel. 


Tulisan ini menimbang apakah dan sampai sejauh mana konteks struktural tersebut mengubah cara kita menilai aksi militer atau serangan berskala besar oleh aktor nonnegara (seperti Hamas) — antara respons politik-moral dan pelanggaran hukum internasional — serta implikasi akuntabilitas ganda.



Bukti Empiris: Tren dan Pola (2019–Nov 2025)


Data OCHA dan pemetaan Al Jazeera: sejak 7 Oktober 2023 tercatat ribuan insiden settler violence — contohnya peta 1.800+ insiden hingga akhir 2024. 


Pada 2025 lonjakan terus berlanjut, dan Oktober 2025 tercatat rekor serangan pemukim tertinggi sejak pencatatan dimulai.  


Laporan Human Rights Watch (2024) dan UN Office (laporan SG dan OHCHR) mengaitkan peningkatan tersebut dengan kegagalan negara pendudukan dalam melindungi warga yang diduduki; beberapa temuan menunjukkan aparat kadang lalai, mengizinkan, atau bahkan berperilaku yang memungkinkan pemukim melakukan kekerasan. 


Pernyataan PBB menyebut “akusensi, dukungan, dan dalam beberapa kasus partisipasi” aparat keamanan.  


Konsekuensi nyata: ribuan pohon zaitun rusak, ratusan pemukiman kecil/komunitas dipaksa mengungsi, puluhan anak tewas di Tepi Barat selama 2025, dan meningkatnya pembatasan akses petani ke ladang mereka.  



Kerangka Hukum dan Tanggung Jawab Ngara Pendudukan


Menurut hukum humaniter (Konvensi Jenewa) dan yurisdiksi internasional, negara pendudukan berkewajiban melindungi penduduk sipil di wilayah yang diduduki. 


Kegagalan menegakkan hukum terhadap kekerasan pemukim dapat menimbulkan tanggung jawab negara (derivate responsibility). 


Laporan-laporan internasional menyatakan bahwa toleransi atau pembiaran terhadap settler violence menghadirkan masalah akuntabilitas yang serius.  



Dari Pola ke Pemicu: Apakah ini “Alasan” bagi 7 Oktober?


Fakta: pola kekerasan berulang menciptakan akumulasi ketidakadilan, frustasi, dan ketakutan pada masyarakat Palestina. 


Sejarah konflik menunjukkan: akumulasi tekanan struktural + insiden pemicu → ledakan kekerasan. 


Dalam arti sosiologis dan politik, tindakan Hamas pada 7 Oktober dapat dilihat sebagian sebagai reaksi dalam lingkungan ketidakadilan itu. (Ini menjelaskan motif, bukan membenarkan metode.)  


Hukum: reaksi terhadap “provokasi” atau akumulasi kekerasan tidak membebaskan aktor nonnegara dari tanggung jawab atas pelanggaran hukum humaniter. 


Jika aksi menargetkan warga sipil secara sengaja atau dilakukan tanpa pembedaan, itu tetap merupakan pelanggaran (bukan “self-defense” yang sah secara hukum internasional). 


HRW, ICC dan pengamat hukum sudah menyatakan beberapa tindakan Hamas pada 7 Oktober memenuhi unsur pelanggaran berat.  



Peran Aparat & Impunitas: Mengapa Penting?


Ketika aparat membiarkan atau ikut terlibat (langsung/indirect) dalam kekerasan pemukim, dua hal terjadi: (a) warga Palestina kehilangan saluran perlindungan hukum; (b) residu ketidakadilan memperbesar legitimasi moral bagi sebagian orang untuk “mengambil tindakan sendiri”. 


Hal tersebut memproduksi siklus kekerasan yang sulit diputus tanpa intervensi hukum yang efektif.  



Moral vs Hukum: Pembelaan, Balas, dan Legitimasi


Moral argument


Banyak warga Palestina dan pendukungnya melihat perlawanan bersenjata sebagai reaksi terhadap penindasan struktural yang sistemik — termasuk kekerasan pemukim dan kebijakan pendudukan. 


Dalam wacana politik, hal ini sering dikemas sebagai “pembelaan” terhadap komunitas yang terus-menerus diserang.


Hukum internasional


Hukum perang tidak mengenal “pembenaran historis” untuk serangan yang menargetkan warga sipil. 


Jadi klaim “mereka memprovokasi kita” bukan pembelaan hukum otomatis untuk aksi yang melanggar. 


Kedua dimensi harus dibedakan: pemahaman sebab-akibat politik vs standar hukum pidana internasional.  



Implikasi Praktis dan Rekomendasi Kebijakan


1. Akuntabilitas ganda: Penyelidikan independen atas settler violence dan dugaan keterlibatan aparat; penuntutan dan sanksi terhadap pelaku—bukan hanya retorika kecaman. (UN/OHCHR, HRW).  


2. Perlindungan musim panen & akses ekonomi: Mekanisme internasional untuk memastikan petani Palestina dapat panen tanpa intimidasi; pengawalan internasional saat musim panen. (Rekomendasi praktis yang kerap diajukan oleh NGO).  


3. Penghentian impunitas aparat: Mekanisme pemantauan pihak ketiga (PBB/ICJ/ICC/OHCHR) untuk menilai tindakan aparat Israel dan menegakkan akuntabilitas hukum bila terbukti lalai atau berkomplot.  


4. Diplomasi preventif: Tekanan diplomatik multilateral yang konsisten untuk menghentikan ekspansi permukiman dan menjamin perlindungan sipil. Tanpa tindakan struktural, “reaksi” ekstrem tetap berpeluang muncul.  


5. Pendekatan keadilan transisional: Program lokal untuk rekonsiliasi, restitusi tanah, perlindungan hak ekonomi, dan pemulihan trauma—agar akar konflik dapat ditangani bukan hanya gejala.  



Kesimpulan


Apakah tindakan pemukim dan kelalaian aparat membuat serangan Hamas “dapat dimengerti”? Secara politik dan sosiologis: ya, konteks membuat tindakan itu secara psikologis dan politik lebih dapat dipahami sebagai reaksi terhadap penindasan berkepanjangan.  


Apakah itu membenarkan serangan yang menargetkan warga sipil? Tidak. Dari perspektif hukum internasional, serangan yang sengaja menargetkan warga sipil tetap kriminal—pelaku harus dimintai pertanggungjawaban.  


Apa yang harus diprioritaskan? Akuntabilitas ganda: tuntut pertanggungjawaban Hamas atas kejahatan perang tertentu, dan tuntut juga pertanggungjawaban Israel atas kegagalan perlindungan warga Palestina serta peran/kelalaian aparat terhadap settler violence. Tanpa itu, siklus kekerasan akan terus berulang.  









Referensi

Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (OCHA oPt). (2025, Nov). Humanitarian Situation Update — West Bank.  

Human Rights Watch. (2024, Apr 17). West Bank: Israel Responsible for Rising Settler Violence.  

Al Jazeera. (2025, Jan 22). Mapping 1,800 Israeli settler attacks in the occupied West Bank since October 7.  

Reuters. (2025, Nov 7). Israeli settler attacks against Palestinians reach record number in October, U.N. says.  

Human Rights Watch / HRW & investigative reporting on Oct 7 incidents (2024–2025).  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kontaminasi Cs-137 pada Udang Indonesia: Antara Sains, Politik, dan Kepercayaan Global

Isu Pangkalan Militer Rusia: Diplomasi Dua Wajah dalam Politik Global

Penahanan Global Sumud Flotilla & Penjara Ketziot: Kondisi, Pelanggaran, dan Tantangan atas Kemanusiaan