AI Tanpa Supremasi Global: Deregulasi Trump, Retaknya Aliansi Teknologi, dan Risiko ‘AI loose’ di Era Post-Regulasi

 

Ilustrasi Donald Trump dan AI loose (Pic: Grok)

Deregulasi AI yang dipaksakan bukanlah tanda kebebasan, melainkan indikasi bahwa kekuasaan teknologi sedang berperang tanpa aturan


Pemerintahan Trump meluncurkan agenda deregulasi besar-besaran dalam sektor kecerdasan buatan (AI) — melepas kendali regulasi, menarik dukungan terhadap kerjasama multilateral, dan mendorong pendekatan laissez-faire terhadap pengembangan teknologi. 


Tulisan ini mengkaji bagaimana langkah ini memicu keretakan dalam aliansi global teknologi (termasuk Komisi Eropa, G7, dan blok Asia-Pasifik), meningkatkan risiko munculnya “AI on the loose” — sistem AI otonom yang beroperasi di luar kerangka kebijakan, berpotensi memicu konflik sipil, persaingan strategis, dan pelanggaran etika besar-besaran. 


Pendekatan teori hubungan internasional dan regulasi teknologi digunakan untuk mengeksplorasi implikasi geopolitik, hukum, dan kemanusiaan dari deregulasi ini.



Pendahuluan


Kecerdasan buatan telah menjadi terrain strategis dalam persaingan global — antara AS, China, Uni Eropa, dan blok lainnya.


Sebelumnya, terdapat dorongan untuk kerjasama regulasi AI secara multilateral agar teknologi ini selaras dengan hak asasi manusia, keamanan siber, dan etika.


Namun agenda deregulasi Trump 25 Oktober 2025 menandai titik balik: kebijakan regulasi dikurangi, jaminan kerjasama global melemah, lembaga pengawas independen mendapat tekanan, dan blok-blok teknologi mulai tarik diri atau membuat aliansi alternatif.


Pertanyaan utama: Apakah deregulasi ini mempercepat munculnya risiko teknologi tinggi yang bebas kontrol — dan apa konsekuensinya bagi komunitas global?



Metodologi


Analisis kualitatif: kebijakan resmi pemerintahan AS (25 Oktober 2025), dokumen legislasi/un-legislasi terkait AI, laporan lembaga think-tank teknologi (Brookings, MIT Technology Review), dan warta internasional tentang aliansi teknologi global.


Kerangka teoritis: teori regime theory dalam hubungan internasional (Keohane & Nye), serta regulasi teknologi dan teori risk society (Ulrich Beck).


Studi kasus: peristiwa penarikan dukungan AS dari kerjasama AI-multinasional, reaksi Uni Eropa dan Uni Asia-Pasifik, dan laporan awal bahaya “AI on the loose” (misalnya insiden AI-overtake dalam sektor industri otomasi) yang muncul pasca-deregulasi.



Kajian Teoretik


1. Regime Theory & Global Governance


Regime international adalah aturan formal dan informal yang mengatur interaksi antarnegara dalam bidang teknologi; ketika satu aktor utama (AS) menarik diri atau melemahkan regulasi, sistem tersebut goyah dan celah kekuasaan muncul.


2. Risk Society & Teknologi Otonom


Menurut Ulrich Beck, masyarakat modern menghadapi risiko yang tercipta oleh kemajuan teknologi sendiri. 


AI yang kurang regulasi menjadi ancaman baru: bukan hanya soal keamanan siber, tapi juga ekonomi, etika, dan dalam skala ekstensi, konflik geopolitik.


3. Deregulasi sebagai Strategi Hegemoni


Trump mendorong deregulasi sebagai bagian dari strategi hegemonik AS: cepat di teknologi, bebas dari regulasi domestik, dan memanfaatkan lead time sebelum kerjasama global rampung. 


Namun strategi ini juga meningkatkan pertarungan teknologi global (AS vs China) dan memunculkan alternatif regulasi di luar AS.



Analisis


Penarikan regulasi AS menyebabkan kerjasama seperti “AI Governance Forum” tertunda atau terbagi. 


Uni Eropa mulai buat blok “Digital Berlin Pact” untuk mengatur AI dengan standar ketat, menandakan fragmentasi global.


Risiko nyata muncul: AI otomatis yang dikembangkan di kawasan tanpa regulasi akan dieksport ke negara-negara lemah, memicu skenario “AI on the loose” — seperti robot patroli otomatis tanpa penjaga, sistem pemantauan massal yang tak terkontrol, atau algoritma militer otonom yang dijual ke aktor non-negara.


Implikasi geopolitik: negara-kuat mengubah deregulasi menjadi senjata strategis — keunggulan teknologi AS bisa jadi dipertahankan melalui pertaruhan regulasi rendah, namun risiko eksternal meluas ke seluruh sistem global.


Dari sudut kemanusiaan, kurangnya regulasi menghilangkan jaminan bahwa AI akan selaras dengan hak asasi manusia — kontrak sosial teknologi menjadi setengah hancur.



Deregulasi AI yang dipaksakan bukanlah tanda kebebasan, melainkan indikasi bahwa kekuasaan teknologi sedang berperang tanpa aturan. 


Ketika AS menarik kontrol, dunia diberi dua pilihan: ikut dalam balapan teknologi tak terbatas atau menciptakan sistem regulasi alternatif yang kuat. 


Jika dunia gagal, kita semua bakal hidup di planet di mana AI tak hanya “digunakan” tetapi “berkuasa.”








Referensi

White House. (2025, January 23). Removing Barriers to American Leadership in Artificial Intelligence.Presidential Executive Order.  

The Guardian. (2025, October 23). “Don’t be fooled. The US is regulating AI – just not the way …”  

MoFo / Law Insight. (2025, July 28). “New Federal AI Action Plan Prioritizes Deregulation …”  

IAPP. (2025). “Global AI Governance Law and Policy: Jurisdiction Overviews 2025.”  

Stanford HAI. (2025). The 2025 AI Index Report.  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kontaminasi Cs-137 pada Udang Indonesia: Antara Sains, Politik, dan Kepercayaan Global

Isu Pangkalan Militer Rusia: Diplomasi Dua Wajah dalam Politik Global

Penahanan Global Sumud Flotilla & Penjara Ketziot: Kondisi, Pelanggaran, dan Tantangan atas Kemanusiaan