Hukum Internasional vs Senjata Kelaparan: ICJ, Gaza, dan Legitimasi yang Tertunda

Ilustrasi kelaparan sebagai senjata perang ( Pic: Grok)


Jika pada akhirnya Gaza hanya menerima batangan bantuan, bukan hak, maka “kemenangan diplomasi” hanyalah kontrak kosong


Bulutangkis diplomasi besar pecah ketika ICJ mengeluarkan opini advisori yang menegaskan bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, wajib memfasilitasi bantuan kemanusiaan ke Gaza dan dilarang menggunakan kelaparan sebagai senjata perang


Keputusan ini ditetapkan di tengah laporan pemakaman massal jenazah tak dikenal dengan tanda siksaan serta 11 warga sipil Palestina tewas akibat pelanggaran garis batas selama gencatan senjata. 


Tulisan ini mengevaluasi bagaimana hukum internasional berhadapan dengan realitas medan perang, dan bagaimana legitimasi dan akuntabilitas bisa dipertanyakan ketika otoritas tinggi mengeluarkan perintah yang sulit ditegakkan.



Pendahuluan


Pada 22 Oktober 2025, ICJ mengeluarkan opini advisori yang menyatakan bahwa Israel harus memperhatikan kebutuhan dasar warga Gaza (makanan, air, bahan bakar, medis) dan menghentikan taktik kelaparan sebagai bagian dari operasi militer.  


Keputusan tersebut muncul di tengah kondisi kemanusiaan yang disebut “katastropik” oleh World Health Organization (WHO) dan berbagai lembaga kemanusiaan.  


Laporan pemakaman massal di Gaza untuk jenazah tak dikenal dengan tanda siksaan, dan insiden tewasnya 11 warga sipil Palestina karena pelanggaran garis batas, memperkuat tuduhan bahwa konflik ini melampaui perang konvensional.  


Tema utama: apakah keputusan hukum seperti ini cukup untuk menahan kekuasaan militer yang kuat? Ataukah ini hanya simbol legalitas sementara medan perang tetap berjalan?



Metodologi


Analisis dokumen: ringkasan opini advisori ICJ, laporan lapangan dan berita terkini tentang Gaza.  


Kerangka teoretik: hukum humaniter internasional (mis. Konvensi Jenewa), teori legitimasi kekuasaan (Weber/Foucault), dan konsep weaponisation of hunger dalam konflik modern.


Kasus fokus: Gaza, Oktober 2025 — kombinasi antara keputusan hukum besar, operasi militer, dan krisis kemanusiaan yang paralel.



Analisis dan Diskusi


A. Hukum vs Realitas


ICJ menegaskan bahwa strategi “kelaparan sebagai senjata perang” dilarang.  


Realitas: blokade dan pembatasan akses bantuan ke Gaza telah berlangsung lama, banyak pengamat dan lembaga menyebutnya sebagai kondisi yang menghancurkan kehidupan warga sipil.  


Kontradiksi tersebut menimbulkan dua kemungkinan: apakah kewajiban hukum hanya berhenti di pernyataan? Atau apakah terdapat mekanisme penegakan yang efektif?


B. Legitimasi Internasional dan Tantangan Penegakan


Opini ICJ bersifat non-mengikat secara langsung; penegakan bergantung pada kepatuhan pihak yang kuat.  


Israel menolak opini ini dan AS mengkritiknya sebagai “politikal.”  


Tanpa sanksi efektif, keputusan hukum bisa menjadi “kertas basah” dalam konteks kekuatan yang timpang.


C. Kelaparan, jenazah tak dikenal, dan pelanggaran batas sebagai bukti dominasi struktural


Pemakaman massal jenazah tak dikenal dengan indikasi siksaan memperlihatkan aspek kekerasan yang jauh lebih dalam dari perang konvensional—hukum humaniter menuntut investigasi forensik dan akuntabilitas.  


11 warga sipil Palestina tewas karena pelanggaran garis batas saat gencatan senjata — menandakan bahwa jeda militer tidak otomatis berarti keamanan sipil.


Kombinasi blokade, serangan udara, dan kontrol akses menciptakan kondisi di mana kehidupan sipil di Gaza diperintah bukan oleh hak, tapi oleh kepasrahan terhadap kekuatan tak terlihat.



Implikasi Kebijakan


1. Penguatan institusi penegakan hukum internasional — agar opini ICJ tidak sekadar simbol tetapi memiliki mekanisme yang bisa dihidupkan (mis. laporan wajib, pembekuan bantuan, proses hukum).


2. Transparansi total dalam akses bantuan dan distribusi — donor internasional harus menuntut sistem audit independen agar blokade dan pembatasan tak dipakai sebagai senjata.


3. Penciptaan mekanisme pemantauan sipil dan forensik — pemakaman massal dan jenazah tak dikenal harus diselidiki secara independen agar akuntabilitas muncul.


4. Reduksi ketergantungan Gaza dari kekuatan pendudukan — tanpa kontrol atas bantuan, akses, dan distribusi, wilayah tetap berada dalam status subordinasi struktural.


5. Normalisasi kritik terhadap narasi “operasi sah” — donatur, media, dan institusi diplomatik harus lebih sering menyuarakan ketika operasional militer melampaui batas hukum.



Keputusan ICJ adalah titik terang—tapi titik terang yang bersinar di tengah kabut perang. 


Hukum internasional mengakuinya, tetapi kekuasaan militer tetap berjalan di trek yang berbeda. 


Jika pada akhirnya Gaza hanya menerima batangan bantuan, bukan hak, maka “kemenangan diplomasi” hanyalah kontrak kosong. 


Dan bagi warga yang jenazahnya berjejer tak dikenal, janji hukum tanpa tindakan adalah luka yang mengejek hidup.








Referensi:

1. International Court of Justice (ICJ) – Order on Provisional Measures concerning the Application of the Genocide Convention in the Gaza Strip (24 Oktober 2025).

2. United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (OCHA) – Occupied Palestinian Territory: Humanitarian Update, October 2025.

3. The Guardian (24 Oktober 2025) – laporan tentang keputusan ICJ dan respons Israel terhadap tuduhan penggunaan kelaparan sebagai senjata perang.

4. Al Jazeera English – artikel “ICJ orders Israel to allow humanitarian aid into Gaza amid evidence of starvation deaths” (24 Oktober 2025).

5. Human Rights Watch (HRW) – “Gaza: Starvation Used as Weapon of War” (Oktober 2025).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kontaminasi Cs-137 pada Udang Indonesia: Antara Sains, Politik, dan Kepercayaan Global

Isu Pangkalan Militer Rusia: Diplomasi Dua Wajah dalam Politik Global

Penahanan Global Sumud Flotilla & Penjara Ketziot: Kondisi, Pelanggaran, dan Tantangan atas Kemanusiaan