Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini Selama Larangan Mudik

Suasana mudik di terminal (pic: bisnis.com)


Mereka yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama 6-17 Mei 2021 diwajibkan  membawa beberapa dokumen



Mulai Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) larangan mudik diberlakukan, kecuali bagi mereka dalam kategori perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit , meninggal, persalinan, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya.


Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, mereka yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama 6-17 Mei 2021 diwajibkan  membawa dokumen.



Dokumen wajib saat larangan mudik


Dokumen yang wajib dibawa yaitu:



  1. Surat hasil negatif Covid-19 melalui tes GeNose C19, rapid test antigen, dan  tes swab/ RT PCR, dengan  kurun waktu 1x24 jam
  2. Surat izin bepergian atau surat izin keluar masuk (SIKM) dari pihak berwenang, yang berlaku di daerah Ibu Kota Jakarta.


Bagi pekerja formil, surat izin dikeluarkan oleh pejabat berwenang, atasan dari calon penumpang si pelaku perjalanan dinas.


Sedangkan bagi warga umum nonpekerja atau pekerja informal, surat izin dikeluarkan oleh kepala desa/lurah.



Syarat pengurusan SIKM


Pengurusan SIKM menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Jakevo, yang kemudian setelah jadi akan dikirimkan dalam bentuk digital.


Agar memperoleh SIKM, calon pelaku perjalanan harus mengunggah persyaratan administrasi yang diperlukan beserta KTP, misal keperluan bepergian untuk urusan kedukaan, maka pengurus SIKM wajib melampirkan surat keterangan kematian dari daerah asal. Jika menenngok orang sakit, maka harus ada surat keterangan sakit dari RS setempat.



Wajib mengisi e-HAC


Calon penumpang juga diwajibkan  mengisi e-HAC, yaitu kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan Indonesia sebagai syarat perjalanan.


Berdasar Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, pengisian e-HAC  dilakukan melalui aplikasi atau situs web resmi e-HAC.








Sumber: kompas.com



 

Comments