Pegawai KPK Berintegritas Tidak Lolos Tes TWK?

Komisi Pemberantasan Korupsi (pic: detik.com)


ICW mencurigai alih status kepegawaian KPK menjadi ASN dirancang menjadi episode akhir untuk menghabisi dan membunuh KPK



Karena alih status kepegawaian menjadi ASN, maka KPK bekerjasama dengan BKN menggelar asesmen wawasan kebangsaan bagi seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap KPK.


Presiden Joko Widodo dan DPR menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) harus bertanggung jawab atas pelemahan KPK sebab memasukkan aturan kontroversi berupa alih status kepegawaian menjadi ASN dan sepakat merevisi UU KPK



Hasil tes masih tersegel


Pada 27 April 2021 KPK telah menerima hasil TWK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diikuti seluruh pegawainya sebagai bagian dari proses alih status menjadi ASN. 


Menanggapi merebaknya kabar adanya sejumlah pegawai yang tidak lulus TWK, Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H Harefa menyatakan hasil tes dan asesmen TWK masih tersegel, disimpan aman di gedung Merah Putih KPK, dan masih belum diketahui hasilnya.



Pegawai berintegritas tidak lulus tes

 

Alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai Peneliti ICW Kurnia Ramadhana merupakan kebijakan yang dirancang untuk melemahkan lembaga antirasuah.


Lebih parahnya lagi, sejumlah pegawai KPK yang memiliki integritas dikabarkan tidak lulus pada tes, sehingga ICW mencurigai alih status kepegawaian KPK menjadi ASN dirancang menjadi episode akhir untuk menghabisi dan membunuh KPK.


Pelemahan KPK dilakukan secara terencana mulai dari revisi Undang-Undang KPK, kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri, disingkirkannya pegawai-pegawai yang dikenal berintegritas, serta kebijakan Komisioner KPK mengesahkan Peraturan Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 yang memasukkan asesmen TWK dalam Peraturan Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021.


Bahkan di bawah kepemimpinan Firli, KPK tidak menyeret Harun Masiku ke proses hukum, menghilangkan nama-nama politisi dalam dakwaan korupsi bantuan sosial, melindungi saksi perkara suap benih lobster hingga membocorkan informasi penggeledahan, dan melucuti satu persatu penggawa KPK


Revisi UU KPK serta kontoversialnya pengangkatan Komisioner KPK terbukti tidak untuk memperkuat KPK, tapi justru mengeluarkan KPK dari gelanggang pemberantasan korupsi di Indonesia.






Sumber: kompas.com


 

Comments