Jabatan Wali Kota dan Menteri, Bolehkah Dirangkap?

 

Tri Rismaharini (pic:kompas.com
Setelah mendapat kejutan dengan pelantikannya dalam kabinet baru Jokowi pada Rabu (23/12/2020), kini Tri Rismaharini harus bolak-balik Jakarta-Surabaya karena merangkap jabatan menteri dan wali kota.

Lalu seperti apa sih aturannya jika seorang wali kota diangkat jadi menteri? 

Ternyata menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, bahwa Tri Rismaharini secara otomatis diberhentikan dari jabatan Wali Kota Surabaya ketika dilantik Presiden Jokowi menjadi Menteri Sosial sebab sesuai pasal 78 ayat (2) poin g UU No 23/2014 yakni: "diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan." sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com (24/12/2020).

Namun disisi lain pemberhentian tersebut tidak serta merta dapat dilakukan karena perlu sidang paripurna DPRD, tetapi bila kembali berkaca ke pasal 88 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan jika wali kota definitif belum dilantik, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari, berarti memang sudah seharusnya wakil wali kota mengambil alih tugas Tri Rismaharini agar tidak terjadi kekosongan jabatan, namun hal itu bisa terwujud jika proses politik dan administrasinya melalui sidang paripurna DPRD selesai dilakukan, sebab tanpa pemberhentian administratif berarti Tri tetaplah wali kota Surabaya, sebab masa jabatannya baru akan berakhir pada Februari 2021.

Dengan adanya ketentuan tidak boleh adanya rangkap jabatan,maka menteri baru bisa lebih konsentrasi mengemban tugas jabatannya, sementara di sisi lain rakyat beserta pembangunan daerahnya tidak terbengkalai karena ditinggal pemimpinnya.




Comments