Waspada! Modus Mafia Tanah Abad Ini

 

Penangkapan sindikat mafia tanah, sumber:karin/detiknews

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap mafia tanah yang memalsukan sertifikat rumah senilai Rp 6 miliar.

Dari 8 tersangka yang ditangkap, salah satunya adalah seorang napi yang masih menjalani hukuman di LP Cipinang, dua orang lainnya adalah notaris dan PPAT karena ikut terlibat dalam pemalsuan sertifikat.

Modus berpindahnya hak milik dari korban adalah melalui akta jual-beli, sertifikat korban yang diagunkan ke bank ditebus pelaku yang kemudian membuat akta jual beli fiktif pada notaris & PPAT dengan hanya bermodalkan surat kuasa pemilik rumah yang ternyata palsu. Sindikat ini kemudian mengagunkan kembali sertifikat tanah itu ke bank lain senilai Rp 6 miliar.
Kasus ini baru disadari korban saat rumahnya akan disita oleh pihak bank.

Kasus yang terjadi pada 2015 ini baru terungkap di 2020 karena proses penyidikan yang memakan waktu cukup lama akibat banyaknya pihak yang terlibat.

Hampir setiap perkara mafia tanah selalu tidak ada pelaku tunggal karena mereka bekerja secara sindikat, melancarkan aksi dengan membujuk rayu korban melalu berbagai cara, salah satunya adalah menawarkan keuntungan agar korban terpikat mengagunkan sertifikat ke bank sebagai modal.

Comments