Multi Tafsirnya Aturan Bea Materai Transaksi Pasar Saham Terbaru

Illustrasi pelaku pasar yang kebingungan (pic: corporatefinanceinstitute.com)

Setelah berhasil bangkit usai babak belur dihajar dampak pandemi covid-19 beberapa waktu lalu, kini investor saham dibayang-bayangi kecemasan sebuah aturan baru yang mewajibkan segala macam transaksi dikenakan bea materai Rp 10.000.

Sebagaimana kita ketahui di dalam UU No 10/2020 bahwa transaksi surat berharga di pasar saham, obligasi, waran dan lainnya, dikenakan materai bertarif tetap Rp 10.000 per trade confirmation (TC), dan mulai berlaku 1 Januari mendatang.

Sebuah aturan baru multi tafsir yang kemudian memunculkan beragam petisi dimana-mana karena berpotensi sangat memberatkan dan membebani investasi dengan transaksi kecil.

Dapat dibayangkan berapa besar jumlah materai yang akan dikeluarkan apabila melakukan transaksi puluhan kali, mungkin bukan permasalahan besar jika transaksi yang dilakukan berada di kisaran Rp 100 juta ke atas, tapi bagaimana dengan para trader yang hanya bertransaksi senilai Rp 1 juta-Rp 5 juta, yang setiap hari keluar masuk bursa dan melakukan puluhan kali transaksi, tentu sangat memberatkan karena menyedot beban pengeluaran baru yang lumayan banyak.

Tapi tampaknya masih ada angin segar untuk menindak lanjuti aturan tersebut, karena Direktur Penyuluhan, Pelayanan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Yoga Saksama sebagaimana dilansir dari Kontan, menegaskan bahwa pemerintah sedang menggodok perumusan aturan pelaksanaan UU Bea Materai yang baru.

Aturan pelaksanaan yang sangat ditunggu-tunggu dan diharapkan oleh para pelaku pasar agar dapat membuka peluang perubahan bea materai dengan menyesuaikan kondisi ekonomi nasional dan tingkat pendapatan masyarakat.

 

Comments