RUU KUHAP 2025: Konflik Kewenangan Polri–Kejaksaan dan Sistem Penegakan Hukum yang Rentan

Ilustrasi RUU KUHAP (Pic: Meta AI)

Revisi RUU KUHAP 2025 rawan memicu konflik kelembagaan antara polisi dan kejaksaan, melemahkan sistem hukum berkeadilan, serta melansir potensi penyalahgunaan kekuasaan

 

RUU KUHAP 2025 menimbulkan kegelisahan publik karena memberikan kewenangan penyidikan kepada jaksa, yang sebelumnya eksklusif milik kepolisian. Hal ini mengancam prinsip check and balance dalam sistem peradilan pidana. 


Pembahasan yang dianggap tertutup dan minimnya pemahaman anggota DPR serta konflik lembaga membuat keadilan restoratif dan akuntabilitas hukum terancam.



Konteks Revisi dan Kontroversi


RUU KUHAP diajukan bersamaan dengan revisi UU Kejaksaan, menambahkan ruang penyidikan kepada jaksa, termasuk di luar kasus extraordinary (korupsi/HAM).


Pembahasannya dinilai kurang terbuka, peserta diskusi publik minim, sehingga LSM dan pakar hukum menyuarakan keberatan keras.



Isu Kewenangan: Dominus Litis & Tumpang Tindih


Konsep Asas Dominus Litis, yang memberi hak jaksa menentukan kelayakan perkara berlanjut, berpotensi melemahkan independensi polisi dalam penyelidikan.


Pasal 111 ayat 2 memberi hak jaksa menilai sahnya penangkapan dan penahanan oleh polisi—padahal seharusnya hanya hakim pemeriksa pendahuluan yang berwenang mengawasi aspek itu.



Pasal Bermasalah & Risiko Penjebakan


Pasal 16 RKUHAP mengadopsi kewenangan polisi untuk metode penyelidikan termasuk pembelian tersembunyi tanpa kontrol independen—potensial menjerat warga secara tidak adil tanpa rekayasa bukti atau penjebakan.



Restorative Justice yang Tidak Restoratif


Pasal 12 ayat 11 memindahkan fungsi restorative justice ke kepenangan JPU, bukan tahap penyidikan polisi. 


Ini memperpanjang proses dan bisa merusak esensi keadilan restoratif yang seharusnya cepat, murah, dan partisipatif.



Imunitas & Minimnya Pengawasan


Kejaksaan memiliki imunitas prosedural, sehingga potensi penyalahgunaan oleh jaksa meningkat tanpa mekanisme pengawasan efektif.


Disorot pula lemahnya keterbukaan publik—bahkan Komisi Kejaksaan menyesalkan bahwa meski revisi berlangsung, transparansi terbatas dan potensi absolut kekuasaan jaksa muncul.



Dampak Sistemik & Demokrasi


Risiko/Isu

Dampak Potensial

Tumpang tindih institusional

Kebingungan hukum, politisasi kasus, fragmentasi tanggung jawab

Penyalahgunaan wewenang

Proses hukum menjadi alat pemerasan atau kriminalisasi (abuse of power)

Menurunnya kepercayaan publik

Makin melemahkan integritas lembaga hukum dan citra demokrasi

Minim akses publik

Peraturan dibuat tanpa partisipasi pemangku kepentingan masyarakat luas



Pendapat Pakar


Dr. Prija Djatmika (UB) menilai Pasal 111 ayat 2 dan 12 ayat 11 rawan menimbulkan tumpang tindih dan potensi manipulasi hukum oleh jaksa.


Prof. Haidar Alwi bahkan melihat revisi ini bisa “mutilasi” kewenangan Polri dan menjadikan jaksa lembaga dominan tanpa checks and balances.


Prof. Chairul Huda dan Rustamaji menekankan pentingnya menjaga asas balance agar kontrol kelembagaan tetap kuat dan proses hukum tetap adil.



Kesimpulan & Rekomendasi Reformasi


Revisi RUU KUHAP 2025 rawan memicu konflik kelembagaan antara polisi dan kejaksaan, melemahkan sistem hukum berkeadilan, serta melansir potensi penyalahgunaan kekuasaan.


Rekomendasi:


1. Hapus Pasal 111 ayat 2 dan 12 ayat 11 yang memberi kewenangan jaksa menyidikan secara luas.

2. Batasi kewenangan penyidikan jaksa hanya pada extraordinary crime.

3. Tingkatkan transparansi dalam pembahasan RUU melalui forum publik dan riset akademik.

4. Pastikan restorative justice diterapkan sejak proses penyidikan oleh polisi.

5. Perkuat mekanisme pengawasan terhadap jaksa dan polisi melalui hakim komisaris independen dan lembaga eksternal seperti Komjak maupun Kompolnas.










Referensi


Alwi, H. (2025, Maret 5). Revisi RUU KUHAP dan Kejaksaan berpotensi meruntuhkan sistem hukum berkeadilan. Kabariku. https://www.kabariku.com/2025/03/haidar-alwi-revisi-ruu-kuhap-dan-kejaksaan-berpotensi-meruntuhkan-sistem-hukum-berkeadilan/


Djatmika, P. (2025, Januari 23). Ahli hukum UB sebut beberapa pasal RUU KUHAP jadi ancaman persoalan kewenangan jaksa-polisi. Polisi Indonesia. https://polisiindonesia.id/2025/01/23/ahli-hukum-ub-sebut-beberapa-pasal-ruu-kuhap-jadi-ancaman-persoalan-kewenangan-jaksa-polisi/


Huda, C., & Rustamaji. (2025, Februari 28). Pakar hukum soroti RUU KUHAP dan UU Kejaksaan. Kace News. https://www.kacenews.id/2025/02/28/pakar-hukum-soroti-ruu-kuhap-dan-uu-kejaksaan/


Jejak Indonesia. (2025, Februari 13). RUU KUHAP: Kontroversi bisa picu konflik antarinstansi, akademisi rekomendasikan perbaikan. https://jejakindonesia.id/2025/02/13/ruu-kuhap-kontroversi-bisa-picu-konflik-antar-instansi-akademisi-rekomendasikan-ruu-kuhap-diperbaiki/


Kompas.id. (2025, Maret 2). Hati-hati, ada pasal jebakan di RUU KUHAP. https://www.kompas.id/artikel/hati-hati-ada-pasal-jebakan-di-ruu-kuhap


Kotanusantara.id. (2025, Januari 24). RUU KUHAP dianggap bertentangan dengan prinsip restorative justice. https://kotanusantara.id/2025/01/24/ruu-kuhap-dianggap-bertentangan-dengan-prinsip-restorative-justice/


Petisi.co. (2025, Februari 27). Revisi RUU KUHAP dan kekhawatiran lemahnya pengawasan terhadap Kejaksaan. https://petisi.co/revisi-ruu-kuhap-dan-kekhawatiran-lemahnya-pengawasan-terhadap-kejaksaan/


Republiknews. (2025, Februari 20). RUU KUHAP didesak ditunda, akademisi nilai berpotensi tumpang tindih kewenangan. https://www.republiknews.com/2025/02/ruu-kuhap-didesak-ditunda-akademisi-nilai-berpotensi-tumpang-tindih-kewenangan.html


JPNN. (2025, Februari 15). Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP dinilai berpotensi timbulkan tumpang tindih kewenangan. https://www.jpnn.com/news/revisi-uu-kejaksaan-dan-kuhap-dinilai-berpotensi-timbulkan-tumpang-tindih-kewenangan


Antara News. (2025, Februari 25). Komjak RI sebut revisi UU Kejaksaan tak jadikan jaksa kebal hukum. https://www.antaranews.com/berita/4642097/komjak-ri-sebut-revisi-uu-kejaksaan-tak-jadikan-jaksa-kebal-hukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengupas Deep Learning: AI, Metode Abdul Mu'ti, dan Kurikulum Merdeka di Era Modern

Vera Fernanda SMP Taman Siswa Karyanya Lolos Prestasi Nasional

Trump Bungkam Aktivis! Mahmoud Khalil Ditangkap dengan Tuduhan Absurd