Demiliterisasi Sepihak dan Ilusi Perdamaian: Analisis Asimetris atas Tuntutan Israel terhadap Hamas dalam Konteks Pendudukan Palestina

 

Ilustrasi Hamas dan tentara IDF (Pic: Grok)

Selama struktur kolonial dipertahankan, tuntutan moral kepada pihak terjajah hanyalah retorika kosong yang melanggengkan kekerasan


Sejak eskalasi konflik Israel–Palestina pasca 2023, tuntutan Israel agar Hamas melakukan demiliterisasi total terus dipromosikan sebagai prasyarat perdamaian. 


Artikel ini berargumen bahwa tuntutan tersebut merupakan kebijakan asimetris yang secara struktural mengabaikan akar konflik utama, yaitu pendudukan wilayah Palestina, aneksasi de facto, dan kontrol kolonial berkelanjutan. 


Dengan menggunakan pendekatan hukum internasional, studi konflik, dan teori keamanan kritis, tulisan ini menunjukkan bahwa demiliterisasi tanpa de-okupasi bukanlah jalan menuju perdamaian, melainkan mekanisme kapitulasi sepihak yang melanggengkan dominasi. 


Artikel ini menegaskan bahwa keadilan substantif merupakan prasyarat stabilitas, bukan pengorbanannya.



Pendahuluan


Dalam wacana diplomatik global, tuntutan Israel agar Hamas melucuti seluruh persenjataannya sering dibingkai sebagai langkah rasional menuju perdamaian. Namun, framing ini mengandung problem konseptual serius. 


Sejarah konflik menunjukkan bahwa tuntutan pelucutan senjata hanya efektif jika disertai penghapusan struktur ketidakadilan yang melahirkan perlawanan bersenjata. 


Tulisan ini mempertanyakan legitimasi dan rasionalitas tuntutan demiliterisasi Hamas ketika pendudukan Israel atas Gaza dan Tepi Barat tetap dipertahankan.



Kerangka Teoretis


1.Teori Konflik Asimetris


Dalam konflik asimetris, aktor non-negara muncul bukan sebagai penyebab utama kekerasan, melainkan sebagai respons terhadap dominasi struktural (Arreguín-Toft, 2005). 


Senjata dalam konteks ini berfungsi sebagai instrumen resistensi, bukan agresi ekspansionis.


2.Keamanan Kritis dan Pendudukan


Mazhab keamanan kritis menolak definisi keamanan yang hanya berpusat pada negara dominan. 


Keamanan sejati harus mencakup keamanan manusia, termasuk hak atas tanah, mobilitas, dan hidup bebas dari kekerasan struktural (Booth, 2007).



Demiliterisasi tanpa De-okupasi: Ketimpangan Struktural


Menuntut Hamas melucuti senjata tanpa mengakhiri:

pendudukan militer,

blokade Gaza,

pemukiman ilegal di Tepi Barat,

kontrol Israel atas perbatasan, laut, dan udara,

merupakan bentuk ketimpangan ekstrem. 


Dalam hukum internasional, kekuatan pendudukan memiliki kewajiban untuk mengakhiri pendudukan ilegal, bukan memaksakan kepatuhan mutlak dari pihak yang diduduki (Fourth Geneva Convention, 1949).


Demiliterisasi sepihak dalam kondisi ini bukan resolusi konflik, melainkan transfer kerentanan total kepada populasi terjajah.



Tuntutan Mustahil sebagai Instrumen Kebijakan


Tuntutan yang tidak mungkin dipenuhi berfungsi sebagai alat legitimasi kekerasan lanjutan. 


Dengan mensyaratkan demiliterisasi total Hamas tanpa konsesi teritorial, Israel dapat:

1. Mengklaim posisi moral sebagai pihak “pencari damai”.

2. Mengalihkan kesalahan atas kegagalan gencatan senjata kepada pihak Palestina.

3. Memperoleh pembenaran politik internasional untuk operasi militer lanjutan.


Strategi ini dikenal dalam literatur kebijakan sebagai conditional peace framing, yakni perdamaian yang dikondisikan pada kepatuhan sepihak (Chomsky & Pappé, 2010).



Dimensi Geopolitik dan Insentif Pendudukan


Israel tidak memiliki insentif strategis untuk hengkang sepenuhnya dari Gaza dan Tepi Barat. Wilayah tersebut memiliki nilai:

strategis militer,

kontrol demografi,

sumber daya air,

serta fungsi sebagai buffer keamanan.


Pengakhiran pendudukan akan memicu konsekuensi hukum dan politik internasional, termasuk pengakuan negara Palestina yang substansial. 


Oleh karena itu, demiliterisasi Hamas menjadi substitusi politik bagi kewajiban de-okupasi.



Standar Ganda dan Legitimasi Global


Ketika kekerasan dilakukan oleh aktor non-negara, ia dilabeli terorisme. Ketika kekerasan dilakukan oleh negara dengan teknologi tinggi, ia dibingkai sebagai pertahanan diri. 


Standar ganda ini menciptakan lingkungan impunitas yang memungkinkan tuntutan sepihak seperti demiliterisasi Hamas terus dipromosikan tanpa evaluasi etis yang seimbang.



Artikel ini menyimpulkan bahwa:

1. Demiliterisasi Hamas tanpa de-okupasi Israel adalah tuntutan yang tidak adil dan tidak realistis.

2. Tuntutan tersebut berfungsi sebagai instrumen politik untuk mempertahankan dominasi teritorial.

3. Perdamaian berkelanjutan mensyaratkan pengakhiran pendudukan, bukan sekadar pelucutan perlawanan.

4. Keadilan bukan penghalang perdamaian, melainkan fondasinya.


Selama struktur kolonial dipertahankan, tuntutan moral kepada pihak terjajah hanyalah retorika kosong yang melanggengkan kekerasan.








Referensi


Arreguín-Toft, I. (2005). How the weak win wars: A theory of asymmetric conflict. Cambridge University Press.


Booth, K. (2007). Theory of world security. Cambridge University Press.


Chomsky, N., & Pappé, I. (2010). Gaza in crisis: Reflections on Israel’s war against the Palestinians. Haymarket Books.


Fourth Geneva Convention. (1949). Convention relative to the protection of civilian persons in time of war. International Committee of the Red Cross.


United Nations General Assembly. (2004). Legal consequences of the construction of a wall in the Occupied Palestinian Territory. ICJ Advisory Opinion.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kontaminasi Cs-137 pada Udang Indonesia: Antara Sains, Politik, dan Kepercayaan Global

Isu Pangkalan Militer Rusia: Diplomasi Dua Wajah dalam Politik Global

Penahanan Global Sumud Flotilla & Penjara Ketziot: Kondisi, Pelanggaran, dan Tantangan atas Kemanusiaan