PPKM Mikro Jilid 4 Hanya Perguruan Tinggi atau Akademi yang Diizinkan KBM Tatap Muka

Airlangga Hartarto (pic: kontan.co.id)



Perbedaan spesifik PPKM mikro jilid 4 adalah pemerintah mulai mengizinkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara tatap muka, tetapi hanya diperuntukkan bagi perguruan tinggi atau akademi


Setelah sebelumnya 10 provinsi telah menerapkan PPKM mikro yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara, kini cakupan bertambah 5 provinsi, antara lain Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.


Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat (19/3/2021) menyebutkan, parameter yang digunakan untuk menerapkan pembatasan selama PPKM mikro jilid 4 di suatu wilayah sama seperti PPKM mikro periode sebelumnya


Parameter tersebut adalah kasus aktif di atas rata-rata nasional, kesembuhan di bawah rerata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit atau ruang isolasi pasien Covid-19 di atas 70 persen.


Sedangkan pembatasan yang diterapkan hampir sama dengan PPKM periode sebelumnya, yaitu pembatasan kegiatan perkantoran atau work from office (WFO) sebesar 50 persen, dine in atau makan di restoran dibatasi 50 persen dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen, pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00, dan sektor esensial serta konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.



Di bawah SMA atau SMK tetap KBM daring


Perbedaan spesifik pada PPKM mikro jilid 4 ini adalah pemerintah mulai mengizinkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara tatap muka, tetapi hanya diperuntukkan bagi perguruan tinggi atau akademi. Kegiatan tatap muka dilakukan secara bertahap dengan proyek prototype (percontohan) dan menerapkan protokol kesehatan dengan Perda (peraturan daerah) dan Perkada (peraturan kepala daerah).


Sedangkan untuk yang di bawah SMA atau SMK, kegiatan belajar mengajar tetap secara daring atau online.



Gubernur diharapkan proaktif


PPKM mikro jilid 4 mengizinkan digelarnya kegiatan seni budaya dengan kapasitas maksimal 25 persen dan sesuai protokol kesehatan.


Pengendalian kasus Covid-19 tetap dilakukan di tingkat terkecil dengan membagi wilayah RT menjadi zona merah, oranye, kuning, dan hijau.

Pokok-pokok perpanjangan dan perluasan PPKM mikro diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2021.


Airlangga mengharapkan Gubernur yang wilayahnya ditetapkan sebagai penerapan PPKM mikro agar menindaklanjuti Instruksi Mendagri dengan menerbitkan surat edaran atau Instruksi Gubernur tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM mikro di wilayah masing-masing.



Sumber: kompas.com

Comments