Perbedaan Pailit dan Bangkrut, CEO Wajib Tahu
Illustrasi putusan PKPU (pic: hukumonline.com) |
Status kepailitan juga bisa berujung pada kebangkrutan jika aset perusahaan tak cukup membayar kewajiban hingga perusahaan tak beroperasi lagi Sebagai pemilik perusahaan, CEO wajib tahu perbedaan antara pailit dan bangkrut demi kelangsungan perusahaan, sebab banyak orang beranggapan kalau makna bangkrut dan pailit sama, padahal keduanya berbeda. Dalam UU Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), perusahaan dinyatakan pailit jika debitur (pemilik utang) mempunyai dua atau lebih kreditur (pemberi utang) tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (arti pailit). Putusan pailit ditentukan Pengadilan Niaga Status pailit berlaku ketika sudah ada putusan Pengadilan Niaga, baik berasal dari permohonan sendiri maupun satu atau lebih kreditor. Setelah dinyatakan pailit, pengadilan memutuskan menjual seluruh aset perusahaan, yang hasilnya digunakan untuk membayar kewajiban debitur yang sudah berstatus pailit ke kreditur. Hanya Pengadilan Niaga yang bisa memutuskan suatu perusahaan pailit atau tidak, sedangkan pengurusan aset selama pailit dilakukan oleh kurator yang ditunjuk pengadilan. Syarat badan usaha dinyatakan pailit adalah terkait kewajiban yang tak bisa dibayarkan saat jatuh tempo. Status kepailitan dapat diperoleh kreditur dengan cara mengajukan permohonan ke Ketua Pengadilan Niaga lewat panitera untuk didaftarkan. Jika permohonan disetujui, pengadilan akan menyelenggarakan sidang Kepailitan paling lambat 20 hari setelah permohonan didaftarkan. Kemudian pengadilan akan memanggil debitur dan kreditur dalam sidang, untuk memutuskan apakah perusahaan debitur diputus pailit, jika putusan pengadilan dianggap tak sesuai fakta, maka kedua belah pihak masih bisa mengajukan upaya hukum lain lewat kasasi di MA. Bangkrut Berdasarkan KBBI, bangkrut adalah kondisi saat perusahaan menderita kerugian besar yang membuat kondisi keuangan tidak sehat dan memaksa perusahaan berhenti beroperasi. Perbedaan bangkrut dan pailit dilihat pada kondisi keuangan perusahaan, perusahaan yang diyatakan bangkrut atau gulung tikar kondisi keuanganya tidak sehat, sehingga tak bisa lagi membiayai jalannya operasi perusahaan. Sedangkan perusahaan yang dinyatakan pailit oleh pengadilan, belum tentu kondisi keuangannya mati suri, sebab banyak kasus perusahaan yang dinyatakan pailit, namun kondisi keuangannya masih sehat dan beroperasi normal. Status kepailitan juga bisa berujung pada kebangkrutan, jika aset perusahaan tak cukup untuk membayar kewajiban, karena perusahaan yang dinyatakan pailit tak lagi memiliki aset dan tak bisa lagi beroperasi yang berujung pada gulung tikar. PKPU jalan tengah penyelesaian kewajiban Selain permohonan pailit, debitur atau kreditur juga bisa memohon adanya PKPU ke pengadilan untuk mencari jalan tengah penyelesaian kewajiban. PKPU artinya memberikan kesempatan bagi debitur agar dapat mengatur pembayaran kewajibannya yang jatuh tempo sesuai kesepakatan dengan pihak kreditur. Misalnya, debitur menawarkan pembayaran utang yang dipercepat, keringanan angsuran, konversi utang, dan alternatif lainnya. Jika permohonan PKPU dikabulkan, pengadilan akan memberikan waktu maksimal 45 hari kepada debitur untuk mengajukan rencana perdamaian. Apabila pada hari ke-45 belum ada kreditur yang memberikan suara terkait rencana debitur, maka pengadilan akan memberikan waktu lagi maksimal selama 270 hari. Tetapi jikarencana perdamaian ditolak, maka pengadilan akan langsung menetapkan pailit sesuai dengan UU Kepailitan. Sumber: kompas.com |
Comments
Post a Comment