Limbah batubara (pic: merdeka.com)
Ketika limbah batu bara FABA tidak dikategorikan limbah B3, maka sudah seharusnya pemerintah melakukan penelitian untuk mengelola dan mengurangi risiko kandungan logam berat dan radiaktifnya
Pemerintah menghapus jenis limbah batu bara fly ash dan bottom ash (FABA) dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PP Nomor 22 Tahun 2021 ini merupakan salah satu turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Walhi: pemerintah makin mengabaikan lingkungan hidup
Dengan terbitnya PP ini, Manajer Kampanye Perkotaan dan Energi Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Dwi Sawung menilai, pemerintah makin mengabaikan lingkungan hidup dalam membuat sebuah kebijakan, dan tidak pernah melibatkan masyarakat yang terdampak dalam menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Ketika limbah batu bara jenis FABA tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3, maka sudah seharusnya pemerintah melakukan penelitian untuk mengelola dan mengurangi risiko dari kandungan logam berat dan radiaktif limbah tersebut.
Pihak Kementeri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan, meski limbah batu bara dengan kategori fly ash dan bottom ash sudah tidak masuk dalam golongan limbah berbahaya dan beracun (B3) bukan berarti bisa dibuang secara sembarangan.
Kejahatan sistematis untuk masyarakat pesisir
Sedangkan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai, kebijakan Presiden Joko Widodo mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) merupakan kejahatan sistematis untuk masyarakat pesisir.
Pemerintah dianggap hanya menghitung dampak ekonomi yang akan memberikan pemasukan pada negara, tapi tidak peduli terhadap dampak lingkungan hidup, dan kesehatan masyarakat
Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi justru berpendapat sebaliknya, bahwa PP boleh jadi sesuai dengan kondisi di lapangan, sebab selama ini limbah batu bara berupa fly ash sebetulnya sudah sering dimanfaatkan untuk membuat batu bata sehingga menyebabkan kerancuan atas status limbah B3 tersebut.
Sumber:kompas.com |
Comments
Post a Comment