PTM Terbatas Setelah Guru Vaksinasi Dosis Kedua

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (pic: harianterbit.com)


Juli 2021 mendatang, semua sekolah di Indonesia ditargetkan dapat membuka pembelajaran tatap muka terbatas, namun keputusan terakhir masih ada di orangtua



Dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, Kamis (18/3/2021) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan, sekolah wajib memberikan opsi pembelajaran tatap muka terbatas setelah semua tenaga pendidik menjalani vaksinasi dosis kedua.


Pembelajaran tatap muka tidak harus dilakukan setiap hari asalkan sekolah memberikan opsi tersebut.


Sedangkan bagi orangtua yang belum menginginkan anak-anaknya belajar tatap muka terbatas, maka anak-anaknya masih dapat mengikuti pembelajaran jarak jaruh (PJJ) dari tempat tinggal masing-masing.


Sehingga sekolah wajib menggelar kegiatan belajar yang bersifat hybrid dengan memadukan pembelajaran tatap muka dan PJJ.



Tatap muka terbatas


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan tidak ada lagi istilah ‘tatap muka biasa’ namun diganti ‘tatap muka terbatas’.


Dalam pembelajaran tatap muka terbatas, satu kelas hanya dapat diisi oleh maksimal 18 orang peserta didik untuk jenjang setara SD, SMP, dan SMA, sedangkan sekolah luar biasa (SLB) dan pendidikan anak usia dini (PAUD) maksimal diikuti 5 peserta didik dalam satu kelas.


Kegiatan belajar di sekolah harus mematuhi protokol kesehatan, seperti jaga jarak minimal 1,5 meter, mengenakan masker kain 3 lapis atau masker bedah, dan mencuci tangan.


Warga sekolah dengan kondisi-kondisi komorbid tidak terkontrol masih dilarang untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas.


Selain itu, kantin dan kegiatan ekstrakurikuler belum diperbolehkan sambil dilakukan observasi, sedangkan kegiatan pembelajaran di luar sekolah diperbolehkan asal menjaga protokol kesehatan.



PTM wajib berhenti jika ada konfirmasi positif


Pada tahun ajaran baru Juli 2021 mendatang, semua sekolah di Indonesia ditargetkan dapat membuka pembelajaran tatap muka terbatas, namun keputusan terakhir masih ada di orangtua.


Kegiatan pembelajaran tatap muka dapat dihentikan apabila ditemukan kasus positif Covid-19 di sekolah.


Jadi Kepala satuan pendidikan, kepala sekolah, kepala daerah bukan hanya wajib untuk menyediakan tatap muka, tapi juga wajib memantau dan memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka kalau ada konfirmasi positif.



Sumber: kompas.com


 

Comments

Popular posts from this blog

Borneo Writers Club, Ajang Berkumpul Penulis Cilik Berbakat Kalimantan

Cinta di Balik Kegelapan (1)

Yang Tersisa dari Upacara Peringatan Kemerdekaan ke-79 RI: Pembawa Baki Bendera yang Terganti