Wacana Visa Jangka Panjang untuk Wisman Digital Nomad

Illustrasi wisatawan mancanegara (pic: merdeka.com)

Long term visa atau visa jangka panjang akan memiliki masa waktu lima tahun serta dapat diperbaharui


Pandemi Covid-19 mengubah gaya hidup masyarakat dunia, yang semula harus bekerja di kantor menjadi bebas, tanpa terbatas ruang dan waktu, yang kerap disebut tren digital nomad.


Tren tersebut dinilai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno sangat mungkin diterapkan di Bali. khususnya mengingat Bali yang memiliki keindahan alam dan dilengkapi dengan infrastruktur telekomunikasi mumpuni.


Untuk itulah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sedang merumuskan long term visa atau visa jangka panjang.



Tren digital nomad


Berbeda dengan visa kunjungan sebelumnya, long term visa akan memiliki masa waktu lima tahun serta dapat diperbaharui. dan akan menjadi satu prasyarat utama agar lebih banyak digital nomad di dunia yang mempertimbangkan Bali untuk menjadi rumah kedua mereka, serta semakin banyak orang yang bekerja dari rumah.


Jika wisatawan mancanegara banyak yang menjadikan Bali sebagai  ‘rumah kedua’ mereka, Sandiaga yakin bisnis properti di Bali yang terdampak pandemi Covid-19. akan tumbuh kembali.



Investasi properti pariwisata


Sepinya kunjungan wisatawan ke Bali selama pandemi membuat bisnis penginapan seperti hotel maupun guest house terpaksa gulung tikar, sementara pembangunan penginapan mangkrak.


Sehingga dengan pembukaan kembali Pulau Dewata melalui konsep travel bubble, maka program staycation untuk digital nomad harus juga direalisasikan sehingga geliat bisnis properti di Bali dapat kembali pulih.


Dengan begitu, ekonomi Bali akan segera bangkit lewat penciptaan lapangan kerja serta penyerapan tenaga kerja seluas-luasnya, sebab investasi di properti pariwisata adalah salah satu pilar untuk menghidupkan kembali perekonomian bangsa setelah pandemi Covid-19.



Sumber:  kompas.com

Comments