PP Minuman Keras Batal!

Illustrasi minuman keras (pic: riau24.com)

Keputusan pencabutan setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah


Akhirnya Presiden Joko Widodo mencabut aturan tentang investasi industri minuman keras pada hari ini, Selasa (2/3/2021).


Aturan investasi minuman keras adalah aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang sebelumnya telah ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021.


Menuai kontroversi


Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tersebut menuai kontroversi karena mendapat penolakan dimana-mana, baik dari organisasi keagamaan, organisasi masyarakat, bahkan pemerintah daerah.


Salah satu diantaranya adalah penolakan dari  Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang mengatakan perpres investasi miras yang diterbitkan Presiden Joko Widodo bertolak belakang dengan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelarangan Miras di Papua.


Dalam perdasus itu, pemprov secara tegas melarang peredaran miras di Papua, karena sering menyebabkan tindakan pelanggaran hukum seperti kecelakaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).


Penolakan lainnya berasal dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, berbagai ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama.


DPI batal


Keputusan pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Keputusan ini disampaikan setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.


Dengan demikian berarti industri minuman keras tidak lagi masuk dalam daftar positif investasi (DPI), tetapi kembali masuk kategori bidang usaha tertutup. 



Sumber : cnnindonesia.com dan kompas.com

Comments