Gugatan Ananda Dikabulkan, KPU Banjarmasin Wajib Pemungutan Suara Ulang

Paslon walikota Banjarmasin 2020 (pic: kalseltoday.co.id)


MK memerintahkan KPU Banjarmasin melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam 30 hari kedepan, dan mengganti seluruh anggota PPK, PPS, dan KPPS


Dalam sidang yang digelar Senin malam (22/3/2021), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan perkara Pilkada Banjarmasin yang dilayangkan pasangan Ananda-Musaffa Zakir.


Hakim MK yang diketuai Anwar Usman menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin wajib melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kelurahan. 


TPS yang wajib melaksanakan pemungutan suara ulang di tiga kelurahan yaitu Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya dan Kelurahan Basirih Selatan.



Sebagian barang bukti tidak dapat dibuktikan secara hukum


Hakim MK menilai, sebagian barang bukti yang diajukan pasangan Ananda-Musaffa sesuai fakta hukum selama persidangan. 


Sehingga MK memerintahkan KPU Banjarmasin melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam 30 hari kedepan, dan mengganti seluruh anggota PPK, PPS, dan KPPS.


Dengan demikian surat keputusan KPU Banjarmasin bernomor 245/PL.02.6-Kpt/6371/KPU-Kot/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, bertanggal 15 Desember 2020 dinyatakan batal.


Sementara sebagian permohonan pasangan Ananda-Musaffa yang tidak dikabulkan MK karena tidak dapat dibuktikan secara hukum, antara lain yaitu tuduhan penyalahgunaan wewenang, pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan pengerahan RT/RW secara terstruktur, sistematis dan masif.



Rekapitulasi perhitungan suara 2020 Ibnu Sina unggul 39,3 persen


Berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara untuk Pilkada Kota Banjarmasin, calon petahana Ibnu Sina yang berpasangan dengan Ariffin Noor yang diusung koalisi Partai Demokrat, PKB dan PDI-P, unggul atas tiga pasangan calon (paslon) lainnya, perolehan 90.980 suara dengan persentase 39,3 persen.


Paslon Ananda-Mushaffa yang diusung oleh PAN, PKS dan Partai Golkar memperoleh 74.154 suara atau 31,8 persen.


Sementara di urutan ketiga ada paslon Haris Makkie-Ilham Noor yang diusung oleh Partai Gerindra, PPP dan PBB memperoleh 36.238 suara atau 15,5 persen.


Sedangkan paslon dari jalur independen Khairul Saleh-Habib Muhammad Ali Alhabsyi hanya memperoleh 31.334 suara atau 13,4 persen.



Sumber: kompas.com


 

Comments