MK: Sengketa Hasil Pilgub Kalsel, Pemungutan Suara Ulang!

Pilkada Kalsel 2020 (pic: jawapos.com)

Gugatan dilakukan karena Denny Indrayana meyakini ada beberapa pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada Kalsel 2020



Setelah disinyalir terjadi pelanggaran Pilkada di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) meminta KPU Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pemungutan suara ulang.


Keputusan itu diambil setelah MK memutuskan menerima sebagian dari gugatan pasangan calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana terkait sengketa hasil Pilkada Kalsel 2020.



TPS tempat pemungutan suara ulang


Beberapa TPS yang akan dilakukan pemungutan suara ulang, antara lain TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin).


KPU Kalsel juga diperintahkan mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK baru untuk melakukan pemungutan suara ulang.



Keunggulan Sahbirin atas Denny dibatalkan


Dalam rekapitulasi Pilkada Kalsel 2020 beberapa waktu lalu, Denny-Difri kalah tak sampai 1 persen dari lawannya, Sahbirin Noor dan Muhidin. Sahbirin unggul di lima daerah, sedangkan Denny unggul di delapan daerah.


Sahbirin-Muhidin yang diusung koalisi Partai Golkar, PAN, PDIP, PKB, Nasdem, PKS, PKPI, PSI, Perindo, dan PBB, memperoleh 851.851 suara atau 50,24 persen, sementara Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, PPP, Demokrat dan Berkarya, memperoleh 843.695 suara atau 49,76 persen.


Dengan keputusan MK ini, maka keunggulan Sahbirin atas Denny otomatis dibatalkan.


Gugatan dilakukan sebab Denny Indrayana meyakini ada beberapa pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada Kalsel 2020.


Setelah tiga kali melaporkan lawannya Shabirin Noor, namun dihentikan Bawaslu Kalsel, kini Denny optimis akan memenangkan Pilkada Kalsel.


Dalam sidang sengketa Pilkada di MK, Denny dibantu sejumlah pengacara, antara lain Bambang Widjojanto dan kawan-kawan serta mantan Jubir KPK, yang mengklaim memiliki 107 alat bukti dugaan pelanggaran petahana Sahbirin Noor.



Modus pelanggaran pilgub Sahbirin


Beberapa modus pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh petahana menurut Denny, antara lain, karung beras bergambar foto Sahbirin dan bakul purun bertuliskan Paman Birin. 

Akibatnya Denny membawa sengketa Pilkada 2020 itu ke ranah MK hingga majelis hakim konstitusi mengabulkan sebagian gugatannya.


Kini dua pasangan calon gubernur Kalsel harus kembali bertarung di sejumah TPS yang ditunjuk oleh MK.



Sumber: kompas.com

Comments