Pensiunan Honorer Kantor Pelayanan Pajak Terlibat Mafia Tanah

Kasus mafia tanah di Serang (pic: inews.id)


Sindikat pemalsuan dokumen tanah ternyata telah membuat 57 dokumen pertanahan palsu dan siap diserahkan pada warga


Aksi mafia tanah yang melibatkan pensiunan honorer Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang berhasil dibongkar Polda Banten.


Modus empat tersangka dalam kasus ini dengan cara memalsukan dokumen pertanahan berupa girik dan meminta imbalan belasan juta rupiah.



Pensiunan honorer sebagai penyedia blangko


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Martri Sonny menjelaskan, tersangka adalah MRH (55) pensiunan honorer KPP Pratama Serang, petugas keamanan berinsial CS (38), dan dua orang lainnya yaitu AH (46) dan S (55).


Peran MRH adalah sebagai penyedia blangko, membuat girik serta menerima uang dari jasa pembuatannya, CS dan AH berperan sebagai perantara proses pembuatan girik, sedangkan S menjanjikan membuatkan girik dan meminta uang biaya pembuatannya.


Para sindikat pemalsuan dokumen tanah ini ternyata telah membuat 57 dokumen pertanahan palsu dan siap diserahkan pada warga.



Imbalan Rp 12 juta untuk penerbitan girik


Aksi mereka terbongkar pada bulan Februari, saat seorang warga Kota Serang melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan terkait proses penerbitan girik dengan imbalan uang Rp 12 juta.


Penyidik segera melakukan penyelidikan, dengan hasil bahwa girik yang diterbitkan tersebut tidak terdaftar alias palsu, sehingga polisii bergerak cepat menangkap para tersangka.


MRH disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP, sedangkan tersangka S dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun, sementara tersangka AH dan CS dikenakan Pasal 55 KUHP karena turut membantu terjadinya suatu tindak pidana.




Sumber: kompas.com

Comments