PPKM Mikro Diperpanjang

Airlangga Hartarto (pic: tribunnews.com)

Kebijakan pembatasan kegiatan dalam rangka PPKM mikro masih sama, kecuali fasilitas umum mulai diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen


Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro selama dua pekan, yakni mulai tanggal 9 Maret hingga 22 Maret 2021.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (8/3/2021) mengatakan, PPKM bersifat dinamis, sehingga akan terus berjalan seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.



Lonjakan kasus di tiga daerah


Tingginya lonjakan kasus di Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan, membuat  pemerintah memutuskan memperluas pemberlakuan PPKM mikro di tiga provinsi tersebut dengan cara terus memonitor.


Perluasan kebijakan diharapkan dapat menekan laju penularan virus corona di wilayah tersebut. Sedangkan untuk menindaklanjuti keputusan ini, para kepala daerah akan menerbitkan aturan di wilayah masing-masing, misal Kalimantan Timur telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 2 tahun 2021, dan Sumatera Utara (menerbitkan) Instruksi Gubernur Nomor 7 Tahun 2021.



Kebijakan pemerintah mendorong kegiatan ekonomi masyarakat


Penerapan PPKM berskala mikro akan membuat masyarakat lebih disiplin, sehingga pemerintah lebih mudah memantau mobilitas masyarakat dari rumah masing-masing.


Pelaksanaan PPKM mikro berjalan beriringan dengan proses vaksinasi yang sudah masuk ke tahap II, sehingga masyarakat makin  memiliki kepercayaan untuk melakukan kegiatan ekonomi.

Apalagi pemerintah telah memberikan beberapa kebijakan untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam bentuk insentif fiskal, seperti diskon PPnBM untuk pembelian mobil baru di bawah 1500 cc dan diskon PPN untuk produk properti.


Kebijakan pembatasan kegiatan dalam rangka PPKM mikro masih sama, kecuali untuk fasilitas umum mulai diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.


Pembukaan fasilitas umum ini akan diatur melalui peraturan masing-masing wilayah, baik Peraturan Kepala Daerah (Perkada) maupun Peraturan Daerah (Perda).



Sumber: kompas.com

Comments