Sistem Tilang Elektronik Nasional Mulai Berlaku Besok

Illustrasi tilang elektronik (pic: merdeka.com)



Dengan diberlakukannya Sistem tilang elektronik atau Electronic Law Enforcement (ETLE) maka petugas kepolisian tidak lagi melakukan penilangan di tempat karena sudah terekam CCTV


Sistem tilang elektronik atau Electronic Law Enforcement (ETLE) akan mulai diberlakukan pada Selasa (23/3/2021), Itu berarti petugas kepolisian yang biasanya ada di simpang jalan tidak lagi melakukan tindakan penilangan di tempat karena sudah terekam melalui CCTV yang sudah disebar di setiap daerah. 


Bagi beberapa daerah yang belum memiliki fasilitas CCTV, hal ini belum berlaku, sehingga pihak kepolisian masih diberikan wewenang untuk melakukan tilang di tempat.


Tilang elektronik tahap pertama akan dimulai di 12 daerah, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Riau, Jambi, Sumatera Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.



Jenis-jenis pelanggaran berujung denda


Lima jenis pelanggaran yang akan didenda antara lain:


Memakai ponsel


Pengendara dilarang melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel.

Pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.


Tidak memakai helm


Pengendara sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Aturan ini termaktub dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI.

Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.


Tidak memakai sabuk pengaman


Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman.

Bagi yang melanggar dan terekam kamera pengawas ETLE akan dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 289.


Melanggar rambu dan marka


Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, sesuai dengan pasal 287 ayat (1) bisa dikenakan sanksi berupa kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 500.000.


Pelat nomor palsu


Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) pada setiap kendaraan bermotor harus sesuai dengan dokumen yang ada.

Pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu sesuai dengan Pasal 280 bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.



Sumber: kompas.com


Comments