6 Laskar FPI Ditetapkan Tersangka | Bareskrim Polri Berencana Mencabutnya

Illustrasi laskar FPI (pic: pikiran-rakyat.com)

Pakar hukum pidana menilai status tersangka enam anggota laskar FPI merupakan tindakan berlebihan karena tidak berdasar hukum sebab telah meninggal


Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi telah menetapkan status tersangka terhadap enam anggota laskar FPI yang telah meninggal dunia ditembak polisi di Jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, karena diduga menyerang anggota kepolisian.


Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30. Menurut polisi, hal itu dilakukan karena laskar menyerang petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam.


Meskipun demikian, penetapan tersangka terhadap keenam anggota tersebut masih akan dikaji oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebab polisi menetapkan mereka sebagai tersangka setelah meninggal. 


Tim kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar menilai penetapan tersangka terhadap orang yang telah meninggal tersebut sebagai tindakan zalim dan bodoh dari aparat kepolisian, sebab bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 77 KUHP yang menyatakan kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia.


Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai status tersangka enam anggota laskar FPI merupakan tindakan yang berlebihan karena tidak berdasar hukum sebab telah meninggal.

Tidak ada ada alasan yuridis apapun untuk menentukan orang yang sudah meninggal sebagai tersangka, sehingga ia meminta polisi menggugurkan status tersangka tersebut.


Kabar terbaru yang dikutip dari tempo.co, Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan akan mencabut status tersangka 6 laskar FPI yang meninggal.




Sumber: cnnindonesia.com, tempo.co

Comments