SBY: Tindakan Moeldoko Tidak Kesatria

Soesilo Bambang Yudhoyono (pic: demokrat-diy.or.id)

Polemik internal Partai Demokrat akan menjadi masalah hukum jika Partai Demokrat (PD) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) kontra AHY mendaftarkan kepengurusan baru ke Kemenkumham


Kongres Luar Biasa (KLB) kubu kontra Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diadakan pada Jumat (5/3/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di Sumatera Utara  menetapkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum.


Moeldoko terpilih berdasarkan hasil voting cepat, sedangkan calon lainnya yaitu Marzuki Alie memutuskan mundur. Hingga kemudian KLB menunjuk mantan Sekjen Demokrat itu sebagai Ketua Dewan Pembina.


Marzuki Alie mengatakan bahwa dia siap bekerja sama dengan Moeldoko untuk memenangkan Partai Demokrat di Pemilu 2024.


Soesillo Bambang Yudhoyoni (SBY) menilai tindakan Moeldoko jauh dari sikap kesatria, memalukan para prajurit atau perwira TNI yang pernah bertugas di bawah kepemimpinan Moeldoko. perebutan kepemimpinan yang tidak terpuji jauh dari sikap kesatria dan nilai-nilai moral.



Masalah hukum Kemenkumham


Polemik internal Partai Demokrat akan menjadi masalah hukum jika Partai Demokrat (PD) yang kontra dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono mendaftarkan kepengurusan baru Demokrat berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah sejak masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri hingga Joko Widodo tidak pernah melarang adanya KLB atau musyawarah nasional luar biasa (Munaslub).


Pemerintah menghormati independensi internal partai politik, namun resikonya akan dianggap cuci tangan, namun jika melarang atau mendorong malah dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya.



KLB tidak memenuhi syarat administratif 


Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diharapkan dapat bersikap profesional dan independen dalam menghadapi kisruh di internal Partai Demokrat.


Peneliti Centre for Strategis and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menganggap kepemimpinan AHY meskipun tidak cukup untuk mempertahankan legalitas kepengurusan partai tapi masih cukup kuat secara hukum, asalkan Menkumham netral dalam posisinya sesuai standar hukum rigid, dan Presiden Joko Widodo harus segera bersikap agar nilai dan etika demokrasi tetap terjaga.


KLB dianggap tidak memenuhi syarat administratif yang ditetapkan AD/ART Partai Demokrat, karena tidak dihadiri 2/3 dari jumlah pimpinan DPD dan 1/2 dari DPC dan tidak disetujui majelis tinggi partai.



Keterlibatan pejabat aktif pemerintahan dalam konflik partai tindakan tidak etis


Sedangkan Peneliti Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai kongres luar biasa (KLB) yang diselenggarakan kubu kontra-Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai sebuah anomali politik dan demokrasi, sebab selain penyelenggaraannya tidak mengikuti anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), juga menghasilkan pihak eksternal partai sebagai ketua umum.


Apalagi Moeldoko adakah pejabat aktif di lingkaran pemerintahan, kehadirannya menandakan telah terpinggirkannya nilai-nilai, moral, dan etika berpolitik.


Tindakan Moeldoko akan mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, pihak Istana, ataupun Jokowi sendiri, karena keterlibatan pejabat aktif pemerintahan dalam konflik yang tengah mendera sebuah partai merupakan tindakan yang tidak etis.



Sumber: kompas.com


Comments