Lelang Pita Frekuensi 2,3 GHz Dibuka Lagi

Lelang pita frekuensi (pic: telko.id)

Lelang diulang demi menyelaraskan proses seleksi sesuai ketentuan perundang-undangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)


Lelang penggunaan pita frekuensi radio 2,3 Ghz di rentang 2360-2390 MHz kembali dibuka Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).


Sebanyak tiga blok pita frekuensi radio yang akan dilelang dengan lebar pita masing-masing 10 MHz. 


Kominfo akan melakukan seleksi sesuai ketentuan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018, sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kapasitas jaringan dan kualitas layanan bergerak seluler, serta mendorong akselerasi penggelaran jaringan 4G.


Hal itu dimaksudkan agar teknologi generasi kelima (5G/IMT- 2020) terimplementasi, serta mengoptimalkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio, demikian pernyataan Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan resmi, Senin (15/3/2021).


Tidak ada pembatasan jumlah blok


Seleksi dinyatakan terbuka untuk semua penyelenggara jaringan seluler sepanjang memenuhi ketentuan di dalam Dokumen Seleksi, yang bisa diambil oleh calon peserta seleksi pada 17 Maret 2021 di Sekretariat Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz di Gedung Wisma Antara.


Dokumen Seleksi ini berisi penjelasan terkait waktu pelaksanaan seleksi, persyaratan, prosedur, formulir dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan proses seleksi tersebut.


Jumlah blok yang dapat dimenangkan tidak ada pembatasan, sehingga peserta seleksi bisa mengajukan penawaran satu, dua, maupun tiga blok yang dilelang sekaligus.


Informasi lengkap tentang lelang pita frekuensi 2,3 Ghz ini bisa dilihat melalui tautan ini.



Diulang demi akuntabilitas dan transparansi


Lelang pita frekuensi 2,3 GHz di rentang 2360-2390 MHz sudah pernah dilakukan pada 2020 lalu, dengan tiga operator pemenang lelang, yaitu Telkomsel, Tri Indonesia, dan Smartfren, tetapi hasil lelang tersebut kemudian dibatalkan.


Hal tersebut dilakukan Kementerian Kominfo demi menyelaraskan proses seleksi sesuai ketentuan perundang-undangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Bahkan dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Kementerian Kominfo beberapa waktu lalu, Menteri Kominfo Johnny Plate mengatakan lelang tersebut tidak dibatalkan, tetapi diulang demi akuntabilitas dan transparansi.


Keputusan lelang ulang semata-mata karena faktor administratif agar penerimaan negara optimal dan maksimal.



Sumber: kompas.com

Comments