Kejahatan Kemanusiaan Modern di Gaza: Saat Bantuan Jadi Zona Peluru
![]() |
Ilustrasi bantuan jadi zona peluru (Pic: Meta AI) |
Penembakan bukan insiden tunggal, tapi pola sistematis sejak Mei 2025. Meski berbeda mekanisme dari Holocaust, ini tetap pelanggaran berat HAM dan melanggar hukum humaniter internasional
Gaza Humanitarian Foundation (GHF) adalah badan bantuan sipil–militer AS–Israel yang mulai berbagi makanan sejak 26 Mei 2025.
Help pusat distribusi di Rafah dan pusat Gaza dikelilingi tentara IDF dan kontraktor bersenjata AS.
Kekerasan Saat Antri Bantuan
Kasus tertembak ketika antri sejak Mei, puluhan hingga ratusan warga yang menunggu bantuan ditembak, tercatat setidaknya 400+ tewas sejak distribusi dimulai.
Operasi distribusi dibuat seperti “zona tempur”: warga diberi waktu terbatas di area distribusi, jika melewati resiko tembakan—pola yang disebut “barbar dan memprihatinkan”.
Pembatasan Akses & Alasan Kejahatan
Waktu antri dibatasi untuk mencegah “kerusuhan,” tapi berujung penembakan cepat bahkan terhadap pengungsi — konsep sistematis dan terstruktur.
Akses bantuan di utara diblokir dan dipindahkan ke selatan dengan rute militer, mempersempit dan membahayakan akses pangan warga.
Dampak pada Hak Asasi & Norma Hukum Internasional
Tentara ditempatkan di titik distribusi termasuk penembakan langsung warga sipil yang tidak bersenjata, dalam konteks bantuan kemanusiaan — ini menyalahi Konvensi Jenewa dan bisa dianggap kejahatan perang.
Ketidaknetralan sistim distribusi oleh GHF, yang dikontrol militer, serta intervensi AS–Israel, terlihat sebagai bentuk “weaponization of aid” atau penggunaan bantuan sebagai alat kontrol.
Relevansi Sejarah dan Pembanding Genosida
Meski karakter genosida berbeda dari Holocaust, pola tindakan terencana melawan populasi sipil secara sistematis, apalagi melalui kelaparan dan kontrol hilangnya akses dasar, sudah memenuhi beberapa indikator kejahatan kemanusiaan internasional.
Distribusi bantuan dikontrol ketat oleh pihak militer, crowd dikekang, bila mencoba melebihi batas waktu atau area yang ditentukan, beresiko ditembak mati — inilah bentuk pelecehan kemanusiaan baru.
Distribusi bantuan dijadikan alat kontrol dengan rute dan waktu terbatas, sehingga warga sipil hidup di bawah ancaman senjata—bukan solusi kemanusiaan.
Penembakan ini bukan insiden tunggal, tapi bagian dari pola sistematis sejak Mei 2025.
Perilaku semacam ini melanggar norma perlindungan warga sipil dalam hukum humaniter internasional (IV Geneva Convention).
Meski berbeda mekanisme dari Holocaust, ini tetap pelanggaran berat HAM, dan bisa dikategorikan sebagai kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan kembali.
Referensi
1. Al Jazeera. (2025, June 25). Gaza’s humanitarian collapse: Israeli restrictions and foreign control over aid. Retrieved from https://www.aljazeera.com
2. Associated Press. (2025, June 23). Gaza health authorities say Israel kills 44 waiting for aid as war’s death toll passes 56,000. Retrieved from https://apnews.com/article/dbbdba6c1986376e6e09900650814412
3. Financial Times. (2025, June 22). Israel halts food aid deliveries to northern Gaza despite famine threat. Retrieved from https://www.ft.com/content/b0b6bbfd-1f48-4710-a9e2-9faf1f59d80e
4. The Guardian. (2025, June 26). Israel closes the most direct route for aid to Palestinians in Gaza. Retrieved from https://www.theguardian.com/world/2025/jun/26/israel-closes-the-most-direct-route-for-aid-to-palestinians-in-gaza
5. The New Arab. (2025, June 24). GHF suspends Gaza aid after deadly Israeli gunfire kills dozens. Retrieved from https://www.newarab.com/news/ghf-suspends-gaza-aid-after-deadly-israeli-gunfire-kills-dozens
6. United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (UNOCHA). (2025). Situation Report: Gaza Strip Humanitarian Emergency – June 2025. Retrieved from https://www.unocha.org
7. Geneva Convention IV. (1949). Relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War. Retrieved from https://ihl-databases.icrc.org
Komentar
Posting Komentar