Nadiem di Tengah Skandal: Korban Sistem atau Aktor Sunyi?

Ilustrasi Chrome book (Pic: Meta AI)


Kejaksaan Agung masih mendalami konstruksi pasal yang tepat untuk kasus ini, termasuk kemungkinan adanya unsur suap atau penyalahgunaan wewenang



Pada periode 2019–2022, Kemendikbudristek melaksanakan program pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai total Rp9,9 triliun. 


Dana tersebut berasal dari anggaran satuan pendidikan sebesar Rp3,5 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,3 triliun . 


Program ini bertujuan untuk mendukung digitalisasi pendidikan di Indonesia. Namun, hasil evaluasi menunjukkan bahwa banyak laptop yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. 


Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk ketergantungan Chromebook pada koneksi internet yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia. 


Selain itu, terdapat dugaan penggelembungan harga dan ketidaksesuaian spesifikasi dalam pengadaan tersebut .  



Pengadaan Perangkat TIK di Kemendikbudristek


Berdasarkan informasi dari laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pemberitaan terkini terkait kasus ini, pengadaan perangkat TIK (teknologi informasi dan komunikasi) di Kemendikbudristek tahun 2020–2023 mencakup dua jenis utama:


1. Chromebook


Chromebook adalah laptop ringan berbasis Chrome OS buatan Google.

Jumlah paling dominan dalam pengadaan.

Ditujukan untuk mendukung program digitalisasi sekolah.

Namun, banyak dikirim ke wilayah tanpa internet memadai, sehingga fungsi Chromebook yang bergantung pada koneksi menjadi tidak optimal.


2. Laptop Merah Putih (Produksi Lokal / SMK)


Ini termasuk laptop hasil karya anak-anak SMK dan industri dalam negeri, sering disebut “Laptop Merah Putih”.

Tujuannya mendukung TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

Namun jumlahnya jauh lebih sedikit dibanding Chromebook.

Digadang sebagai bentuk penguatan industri lokal, tapi tidak sebanyak yang digembar-gemborkan.


Masalah Utama yang Ditemukan:

Banyak sekolah penerima tidak memiliki akses internet, sehingga Chromebook tidak berguna.

Terjadi pengalihan sistem operasi dari Windows ke Chrome OS tanpa kesiapan teknis atau sosialisasi memadai.

BPK mencatat ada indikasi mark-up harga, pengiriman tidak sesuai kebutuhan, dan ketidakefisienan anggaran.

Total kerugian negara yang diperkirakan: Rp1 triliun lebih dari program senilai Rp3,7 triliun pada satu tahun anggaran saja.


Mayoritas yang bermasalah dan dipersoalkan adalah ChromebookLaptop produksi anak SMK lebih seperti “pemanis patriotik”, jumlahnya tidak signifikan dibandingkan skema besar pengadaan Chromebook yang akhirnya menjadi sorotan korupsi.



Aspek Hukum dan Pasal yang Relevan


Dalam konteks hukum Indonesia, dugaan korupsi ini dapat dijerat dengan: 


 Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.


 Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.


Kejaksaan Agung masih mendalami konstruksi pasal yang tepat untuk kasus ini, termasuk kemungkinan adanya unsur suap atau penyalahgunaan wewenang . 



Peran Nadiem Makarim: Aktor atau Korban?


Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka atau memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO). 


Kabar yang beredar di media sosial mengenai status DPO Nadiem telah dibantah oleh Kejaksaan Agung . 


Namun, dua mantan staf khusus Nadiem, yaitu FH dan JT, telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. 


Penggeledahan juga telah dilakukan di apartemen milik mereka, dan sejumlah barang bukti telah disita .  


Kejaksaan Agung membuka kemungkinan untuk memeriksa Nadiem Makarim jika diperlukan dalam proses penyidikan .



Kesimpulan Awal


 Kategorisasi Korupsi: Berdasarkan indikasi kerugian negara, penggelembungan harga, dan ketidaksesuaian spesifikasi, kasus ini memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi.


 Peran Nadiem Makarim: Belum ada bukti yang menunjukkan bahwa Nadiem Makarim terlibat langsung dalam tindak pidana ini. Namun, sebagai pimpinan kementerian, tanggung jawab moral dan administratif tetap melekat padanya.


 Proses Hukum: Penyidikan masih berlangsung, dan Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.









Referensi

1. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2023). Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2022. https://www.bpk.go.id

2. Kompas.com. (2024, April 15). BPK Temukan Masalah Pengadaan Laptop Rp 3,7 Triliun Kemendikbudristek. https://nasional.kompas.com/read/2024/04/15/10300061/bpk-temukan-masalah-pengadaan-laptop-rp-37-triliun-kemendikbudristek

3. CNN Indonesia. (2024, April 16). Kasus Laptop Kemendikbud: BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 1 Triliun. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240416103000-12-1082601/kasus-laptop-kemendikbud

4. Tirto.id. (2024, April 18). Digitalisasi Pendidikan atau Proyek Gagal? Polemik Chromebook Kemendikbud. https://tirto.id

5. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2021). Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). https://www.kemdikbud.go.id

6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Vera Fernanda SMP Taman Siswa Karyanya Lolos Prestasi Nasional

Trump Bungkam Aktivis! Mahmoud Khalil Ditangkap dengan Tuduhan Absurd

RUU TNI Disahkan: Reformasi atau Kemunduran Demokrasi?