Lima Tersangka Alat Tes Antigen Bekas Bandara Kualanamu Dijerat Pasal Berlapis

Bandara Kualanamu Sumatera Utara (pic: tempo.co) Cotton buds swab antigen bekas sangat berbahaya karena bisa menjadi perantara virus dari satu orang ke orang lainnya Meskipun peran lima tersangka kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut) berbeda-beda, mulai business manager hingga kurir, namun kelimanya tetap sama dijerat Pasal 98 ayat (3) juncto Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka yang ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka, yaitu eks Business Manager Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan PM (45), mantan kurir laboratorium Kimia Farma SR (19), mantan CS di laboratorium Klinik Kimia Farma DJ (20), mantan pekerja bagian admin lab Kimia Farma Jl Kartini Medan M (30), dan mantan pekerja bagian admin hasil swab R (21). Tergiur keuntungan puluhan juta Salah seorang tersangka SR mengaku bersama tersan...