Kades Berijazah SD di Nunukan Wajib Lancar Calistung
Nunukan Kalimantan Utara (pic: idntimes.com) |
Keadaan topografi Nunukan membuat banyak wilayah pedalaman tidak memiliki kandidat Kades berpendidikan SMP, sehingga calon kades berijazah SD masih diperbolehkan
Tidak usah sombong bila berpendidikan tinggi, dan sebaliknya jangan minder jika hanya mengenyam pendidikan sampai sekolah dasar, sebab di Nunukan meskipun hanya lulusan SD, namun berkesempatan menjadi kepala desa lho!
Masa jabatan Kades yang terpilih pada Pilkades 2015 menurut Kepala Bidang Pemerintahan Desa (PMD) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Nunukan Elirath, akan habis pada 7 September 2021, sehingga pemilihan Kepala Desa (Pilkades) segera diadakan.
Boleh mencalonkan diri 3 periode
Karena berbeda dengan Pilkada dan Pilpres, sehingga calon kepala desa boleh mencalonkan diri selama tiga kali berturut turut dengan masa jabatan 6 tahun.
Penyelenggaraan Pilkades yang biasanya dalam waktu 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir, tapi akibat pandemi Covid-19 terjadi banyak perubahan jadwal sehingga masih menunggu intruksi pusat.
Meskipun terjadi banyak perubahan jadwal, namun tahapan Pilkades saat ini telah memasuki tahap sosialisasi dengan penyelenggara 210 desa dari 232 yang ada di Kabupaten Nunukan.
Setelah Pilkades 2021 selesai, DPMPD akan mengurus Pilkades untuk Kades yang terpilih 2017 akan diselenggarakan pada 2023 dengan melibatkan 13 desa, sedangkan Pilkades 2019 diadakan pada 2025 melibatkan 9 desa.
Calon kades berijazah SD wajib lancar carlistung
Setiap desa boleh memiliki calon kepala desa maksimal lima orang dengan ijazah paling rendah adalah jenjang pendidikan SMP, tapi karena keadaan topografi Nunukan sehingga banyak wilayah pedalaman tidak memiliki kandidat Kades dengan spesifikasi pendidikan setingkat SMP, sehingga calon kades berijazah SD masih diperbolehkan, dengan syarat lancar membaca, menulis dan berhitung (Calistung).
Camat akan melaporkan ke bupati jika tidak ada kandidat pantas dengan kualifikasi SMP, sehingga bupati mengeluarkan rekomendasi untuk calon Kades yang berijazah SD.
Kades akan diseleksi serius melalui verifikasi, sebab saat ini seorang Kades memiliki tanggung jawab besar terhadap anggaran berjumlah miliaran rupiah setiap tahun dari Dana Desa (DD) ataupun Alokasi Dana Desa (ADD).
Sumber: kompas.con
Comments
Post a Comment