Larangan Media Menyiarkan Arogansi dan Kekerasan Polisi Resmi Dicabut

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (pic: jawapos.com)



Sempat kontroversi dan mendapat kritikan keras karena melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan



Surat telegram Kapolri nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 5 April 2021, resmi dibatalkan pada Selasa (6/4/2021) sore, melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 dengan tandatangan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.


Telegram sebelumnya yang berisikan 11 poin tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik, yang salah satu isinya menghimbau media menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tetapi humanis, dan melarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. 


Semenjak diberitakan kemarin, telegram tersebut mendapat banyak kritikan dari berbagai pihak, terutama dari organisasi masyarakat sipil Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), yang menganggap telegram itu berpotensi membahayakan kebebasan pers.


Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono, sebelumnya mengatakan surat telegram tersebut ditujukan kepada semua kapolda untuk jadi perhatian kepala bidang humas, dan hanya berupa aturan  petunjuk arah (jukrah) untuk kalangan internal agar kinerja polisi di seluruh kewilayahan makin baik.







Sumber: kompas.con




Comments