Hati-hati, Virtual Police Tidak Hanya Patroli di Facebook!

Polisi virtual di Indonesia (pic: reportase.news)


Konten yang paling banyak mengandung unsur SARA dilaporkan di Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, dan Whatsapp



Polisi virtual (virtual police) telah mengirimkan peringatan terhadap 200 akun media sosial sejak 23 Februari sampai 12 April 2021, demikian penjelasan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Slamet Uliandi pada Selasa (13/4/2021).


Akun-akun dengan unggahan konten mengandung unsur suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dikirimi peringatan.



Tugas virtual police memantau aktivitas medsos


Karena tugas virtual police memantau aktivitas di media sosial, maka jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU ITE, akan dilaporkan ke atasan.


Unggahan konten yang diserahkan oleh petugas kemudian akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.


Apabila ada potensi tindak pidana, unggahan konten akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk, setelah pejabat setuju, maka virtual police akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun.



Konten unsur SARA


Konten yang paling banyak mengandung unsur SARA dilaporkan di Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, dan Whatsapp.


Sebanyak 329 konten mendapat peringatan virtual polisi (PVP), 38 konten sedang dalam proses verifikasi, 200 lolos verifikasi, dan sisanya tidak lolos.


Virtual police saat ini sedang memproses pengiriman peringatan ke 68 akun, 45 akun sudah dapat peringatan pertama, sedangkan 46 akun lainnya dapat peringatan kedua, 27 akun akhirnya tidak dikirim karena konten sudah dihapus sebelum diberikan peringatan. 


Sedangkan peringatan ke 52 akun target lolos verifikasi, gagal terkirim karena pengguna memblokir akun resmi Ditipidsiber.







Sumber: kompas.com


 

Comments