Debat RUU Larangan Minuman Beralkohol
Illustrasi minuman keras (pic: hospitalitynet.org) |
Indonesia terkenal religius namun tidak ada peraturan terkait minuman beralkohol yang dinilai lebih banyak negatifnya
Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) menjadi perdebatan sengit sejumlah fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat bersama Senin (5/4/2021).
Beberapa fraksi yang tegas melarang minol adalah anggota Baleg Fraksi Gerindra, Romo Syafii, berpendapat Indonesia saat ini jauh ketinggalan dengan negara sekuler yang sudah melarang minuman beralkohol karena dampak negatifnya.
Padahal Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa di Pasal 29 ayat 2, dengan mayoritas agama yang ada di Indonesia mengharamkan alkohol, tapi malah tidak memiliki satu UU pun yang mengatur tentang larangan minuman beralkohol.
Selain Romo yang merasa risih dengan keadaan di Indonesia, ada juga anggota Baleg Fraksi Demokrat, Santoso yang mengaku malu sebagai bangsa yang terkenal religius namun tidak ada peraturan terkait minuman beralkohol yang dinilai lebih banyak negatifnya.
Kapoksi Fraksi PDIP Baleg DPR, Sturman Panjaitan, menepis pernyataan Romo yang menyebut negara sekuler di dunia melarang minuman beralkohol, dia meminta Romo membuktikan pernyataan itu dengan data.
Sedangkan Wakil Ketua Umum Fraksi Golkar Nurul Arifin meminta lebih baik RUU minol ini lebih membatasi bukan justru melarang sebab jika minuman beralkohol dilarang akan berdampak pada wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia, dia meminta agar semua pihak tidak berpikir secara sempit terkait persoalan minuman beralkohol ini.
Sumber: detik.com
Comments
Post a Comment