Dirut TMII Membantah Tak Bayar Pajak 44 tahun

Taman Mini Indonesia Indah (pic: detik.com)

TMII setiap tahun rutin menyetor kewajiban perpajakan ke negara, mulai pajak tontonan (pajak hiburan), PPh 21, PPh 25, dan sebagainya



Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2021 membuat pengelolaan TMII yang semula dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, kini berpindah menjadi dikelola oleh negara.


Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut alasan pemerintah mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita akibat kerugian yang terus dialami TMII setiap tahun mencapai Rp 40 miliar-Rp 50 miliar.



Yayasan Harapan Kita nombok terus


Akibat kerugian itu TMII tidak dapat berkontribusi pada keuangan negara, sampai Yayasan Harapan Kita harus menutup kerugian dengan melakukan subsidi hingga Rp 40 miliar-Rp 50 miliar. 


Bahkan santer kabar yang beredar bahwa pengelola TMII tidak menyetorkan pendapatan ke kas negara selama 44 tahun.



Dirut: TMII pembayar pajak terbesar


Direktur Utama TMII Achmad Tanribali Lamo membantah jika selama 44 tahun TMII yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita tidak menyetorkan pendapatan ke kas negara.


Ia menyebutkan, TMII setiap tahun rutin menyetor kewajiban perpajakan ke negara, mulai pajak tontonan (pajak hiburan), PPh 21, PPh 25, dan sebagainya, sehingga merupakan salah satu pembayar pajak terbesar, sebab tahun 2018 membayar pajak hiburan sebesar Rp 9,4 miliar, tahun 2019 sebesar Rp 9,7 miliar, tahun 2020 karena pandemi pajak hiburan yang disetor mengalami penurunan, sebesar Rp 2,6 miliar.







Sumber: kompas.com



 

Comments