Biarawan Cabul Kembali Ditahan
Anak-anak eks penghuni Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani (pic: majalah.tempo.co) |
Polres Depok sempat melakukan penahanan tiga bulan terhadap tersangka pada 2019 silam, tapi berujung bebas karena gagal menemukan alat bukti Seorang biarawan gereja berinisial LLN alias Bruder Angelo kembali diperiksa Polres Depok pada Selasa (13/4/2021) atas dugaan pencabulan terhadap anak-anak panti asuhan Kencana Bejana Rohani di Depok pada 2019 silam. Tindakan polisi memeriksa dan akan melakukan penahanan terhadap Bruder Angelo sangat diapresiasi penasihat hukum para korban, Ermelina Singereta, pihaknya berharap kepolisian tidak bergerak lamban dalam memproses kasus hingga berkas perkara dinyatakan P-21 oleh kejaksaan. Kasus terhenti akibat tidak cukup bukti Saat 2019 silam, Polres Depok sempat melakukan penahanan terhadap Bruder Angelo yang kala itu telah berstatus tersangka selama tiga bulan, tapi berujung bebas karena polisi gagal menemukan dua alat bukti yang cukup. Kasus terhenti karena para korban tidak dapat memberikan keterangannya kembali, dengan alasan pulang kampung, tidak dapat dihubungi, dan susah dicari. Pelapor didampingi kuasa hukum membuat laporan baru Publik mendesak Polres Depok membuka kembali kasus ini pada September 2020, yang berujung pada 7 September 2020, tim kuasa hukum mendampingi pelapor membuat laporan baru dengan nomor LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok. Penasihat hukum para korban, Judianto Simanjuntak, mendesak polisi tetap melakukan penahanan terhadap Bruder Angelo agar pelaku tidak kabur atau melarikan diri dari tanggung jawab hukum, sebab banyak anak-anak yang menjadi korban. Kasus telah dilaporkan ke berbagai lembaga negara, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi III dan VIII DPR-RI. Sumber: kompas.com |
Comments
Post a Comment