Lima Tersangka Alat Tes Antigen Bekas Bandara Kualanamu Dijerat Pasal Berlapis
Bandara Kualanamu Sumatera Utara (pic: tempo.co) |
Cotton buds swab antigen bekas sangat berbahaya karena bisa menjadi perantara virus dari satu orang ke orang lainnya Meskipun peran lima tersangka kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut) berbeda-beda, mulai business manager hingga kurir, namun kelimanya tetap sama dijerat Pasal 98 ayat (3) juncto Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka yang ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka, yaitu eks Business Manager Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan PM (45), mantan kurir laboratorium Kimia Farma SR (19), mantan CS di laboratorium Klinik Kimia Farma DJ (20), mantan pekerja bagian admin lab Kimia Farma Jl Kartini Medan M (30), dan mantan pekerja bagian admin hasil swab R (21). Tergiur keuntungan puluhan juta Salah seorang tersangka SR mengaku bersama tersangka lainnya mendaur ulang brush alat tes antigen bekas di laboratorium Kimia Farma Jalan Kartini, Medan, setelah bersih dan dikemas kembali, ia bertugas membawa kembali ke Bandara Kualanamu atas perintah PM selaku pimpinannya. Aksi yang dilakukan sejak 17 Desember 2020 diduga untuk mencari untung, sebab mereka memperoleh keuntungan Rp 30 juta dengan menggunakan alat tes antigen bekas setiap harinya. Kimia Farma selaku perusahaan yang selama ini menaungi, telah memecat lima karyawannya itu setelah kelimanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara. YLKI: Kasus kekejian penipuan keselamatan konsumen YLKI meminta polisi juga memeriksa alat antigen serupa di bandara lain di Indonesia, sebab di level bandara saja bisa terjadi dan dilakukan oleh oknum BUMN farmasi ternama, apalagi di tempat nirpengawasan, belum lagi merek alat rapid test beredar di pasaran mencapai 90, padahal WHO hanya merekomendasikan 3 (tiga) merek. Kasus kekejian pemakaian alat antigen bekas bukan hanya merugikan hak konsumen sebagai penipuan, tetapi juga mengancam keamanan dan keselamatan konsumen. Jubir Satgas COVID-19 Sumut: media penularan virus Meskipun alat tes antigen bekas diduga dicuci menggunakan alkohol sebelum dikemas dan dipakai lagi, namun menurut Jubir Satgas COVID-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah, Jumat (30/4/2021) ada kemungkinan virus masih menempel di cotton buds swab antigen, sebab secara medis tidak semua kuman bisa mati jika hanya dibersihkan dengan alkohol. Aris menambahkan, bahwa cotton buds swab antigen bekas sangat berbahaya karena bisa menjadi perantara virus dari satu orang ke orang lainnya. Sumber: detik.com
|
Comments
Post a Comment