Komisi IX DPR: BPOM Melakukan Kebohongan Publik Vaksin Nusantara
Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena (pic: dpr.go.id) |
Uji klinis fase II vaksin Nusantara hanya diikuti oleh relawan yang sudah bersedia menjadi objek, tidak mengalami paksaan, dan bukan EUA untuk masyarakat umum
Akan adanya gerakan dukungan kepada BPOM dari sejumlah tokoh nasional menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena, saat acara diskusi Polemik MNC Trijaya, Sabtu (17/4/2021) akibat adanya permainan politik terkait kontroversi vaksin Nusantara.
Sampel darah Melki bersama sejumlah anggota DPR yang menjadi relawan pengembangan vaksin Nusantara diambil di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (14/4/2021).
Menurut Melki, BPOM telah melakukan kebohongan publik setelah Kepala BPOM Penny Lukito mengungkap 71 persen relawan vaksin Nusantara mengalami kejadian yang tidak diinginkan (KTD).
Kepala BPOM: KTD grade 3 kriteria penghentian uji klinik
Sebelumnya Penny Lukito pernah menyebutkan KTD grade 3 terjadi pada pada 6 subjek, dengan rincian, satu subjek mengalami hipernatremi, dua subjek mengalami peningkatan Blood Urea Nitrogen (BUN) dan tiga subjek mengalami peningkatan kolesterol.
KTD relawan meliputi nyeri lokal, nyeri otot, nyeri sendi, nyeri kepala, penebalan, kemerahan, gatal, ptechiae, lemas, mual, demam, batuk, pilek dan gatal.
Hal tersebut terjadi lebih banyak pada kelompok vaksin dengan kadar adjuvant 500 mcg, dibanding kelompok vaksin 250 mcg, ataupun tanpa adjuvant.
KTD grade 3 merupakan salah satu kriteria untuk menghentikan pelaksanaan uji klinik sebagaimana tercantum pada protokol, tapi tim peneliti tidak melakukan penghentian uji klinik.
Formappi: politisasi vaksin kepentingan bisnis
Bahkan peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, sempat menuduh DPR melakukan langkah politisasi vaksin sebagai kepentingan bisnis sehingga bersemangat mendukung vaksin Nusantara.
Apalagi uji klinik fase kedua vaksin Nusantara tetap dilanjutkan padahal belum memperoleh izin atau Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) dari BPOM.
Komisi IX: Uji klinis fase II vaksin Nusantara tanpa paksaan
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena menyatakan, uji klinis fase II vaksin Nusantara hanya diikuti oleh relawan yang sudah bersedia menjadi objek dalam uji klinis vaksin dan tidak mengalami paksaan, sehingga tidak memiliki urusan dengan nyawa manusia Indonesia secara keseluruhan.
Menurut politikus Partai Golkar itu, BPOM baru boleh mempersoalkan apabila vaksin Nusantara digunakan untuk masyarakat umum melalui adanya emergency use authorization (EUA).
Sumber: kompas.com
Comments
Post a Comment