Setelah Peta Jalan Pendidikan Kini Mispersepsi PP 57/2021
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (pic: detik.com) |
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tidak memuat pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib bagi siswa pendidikan dasar dan menengah serta mahasiswa pendidikan tinggi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada Jumat (16/4/2021) menyatakan pemerintah tidak bermaksud mengubah mata pelajaran wajib, terutama di tingkat Perguruan Tinggi saat mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Nadiem beralasan PP Nomor 57 Tahun 2021 yang merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dibuat untuk keperluan Asesmen Nasional yang akan diselenggarakan bulan September 2021.
Untuk itu pihaknya akan meluruskan mispersepsi yang ada dengan merevisi PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Desakan Komisi X DPR
Hal tersebut juga merupakan desakan Komisi X DPR Syaiful Huda Huda dalam keterangan tertulis, Jumat (16/4/2021) agar pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Politisi PKB itu mendesak agar Pendidikan Pancasila disebutkan secara eksplisit sebagai mata pelajaran wajib dalam kurikulum pendidikan nasional, sebab merupakan salah satu pilar pendidikan untuk membentuk karakter cinta Tanah Air, dan berperan penting menginspirasi generasi muda bahwa Indonesia dibangun atas nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah mufakat, dan keadilan sosial.
Huda juga mempertanyakan ketentuan dalam PP 57/2021 yang menjadikan pelajaran bahasa sebagai pelajran wajib tapi tidak dijelaskan bahasa apa yang dimaksud, sehingga ia mendesak pelajaran bahasa yang menjadi mata pelajaran wajib dalam PP 57/2021 adalah Bahasa Indonesia.
Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap aspek wajib kurikulum Pendidikan
PP Nomor 57 Tahun 2021 memang tidak secara eksplisit menuliskan mata kuliah wajib Pancasila dan Bahasa Indonesia seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang akhirnya menimbulkan mispersepsi bahwa kehadirannya akan menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dari muatan mata pelajaran wajib.
Nadiem menyebutkan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia akan tetap menjadi aspek wajib dalam kurikulum Pendidikan, sehingga akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib demi mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh.
Sumber: kompas.com
Comments
Post a Comment