Modus Baru: Pencucian Uang Tersangka Asabri Pakai Bitcoin!

Illustrasi mata uang cripto (pic: id.wikipedia.org)



Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui transaksi mata uang kripto telah menjadi emerging threat di Indonesia



Kejaksaan Agung menduga tiga tersangka kasus korupsi PT Asabri menyembunyikan hasil kejahatannya melalui transaksi mata uang kripto atau bitcoin.


Dari sembilan tersangka dalam kasus korupsi Asabri, tiga tersangka yang dijerat pasal tindak pidana pencucian uang yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.


Hingga saat ini Kejagung masih mendalami jumlah transaksi bitcoin yang dilakukan ketiga tersangka, dan telah menyita aset milik tersangka, antara lain ribuan hektar tanah, belasan mobil mewah, apartemen, hingga kapal.



TPPU di Indonesia teridentifikasi sejak 2015


Menurut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae risiko terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui transaksi mata uang kripto telah menjadi emerging threat media pencucian uang di Indonesia.


Penyembunyian hasil kejahatan melalui transaksi mata uang kripto atau bitcoin teridentifikasi terjadi di Indonesia sejak 2015, hingga kini menjadi modus baru yang mengalami trend kenaikan.



Penyembunyian hasil kejahatan internasional melalui bitcoin bukan hal baru lagi


Apalagi dalam dunia internasional, penyembunyian hasil kejahatan melalui transaksi mata uang kripto bukan hal baru lagi, sebab aset kripto mulai berkembang sejak Bitcoin diciptakan tahun 2009, perkembangannya pun semakin pesat seiring dengan perkembangan teknologi dan industri 4.0 di seluruh dunia.


Modus TPPU melalui transaksi mata uang kripto atau Bitcoin tidak hanya terjadi dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi, tapi juga pada cybercrimes, seperti scamming, pemerasan terkait ransomware, pendanaan terorisme melalui wallet address, transaksi narkotika melalui dark web, market place yang menjual illegal goods termasuk narkotika seperti Silk Road 2.0, Hydra dan sejenisnya.







Sumber: kompas.com



Comments